Sekjen Kemdes Dicecar KPK Soal Audit BPK

Senin, 5 Juni 2017 | 18:39 WIB
FS
YD
Penulis: Fana F Suparman | Editor: YUD
Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK. (Antara)

Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Sekjen Kemdes PDTT), Anwar Sanusi terkait audit laporan pengelolaan keuangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Senin (5/6).

Anwar diketahui diperiksa penyidik sebagai saksi kasus dugaan suap pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan pengelolaan keuangan Kemdes PDTT. Keterangan Anwar digunakan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Irjen Kemdes PDTT, Sugito.

"Dikonfirmasi pembahasan audit, ada pemeriksaan keuangan di Kemdes," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (5/6).

Selain Anwar, dalam mengusut kasus ini, tim penyidik juga memeriksa sejumlah Kepala Biro Keuangan dan BMN Kemendes PDTT, Ekatmawati, dan Kabag Analisa dan Pematauan Hasil Pengawasan, Dian Rediana. Dikatakan Febri, pemeriksaan terhadap tiga pejabat Kemdes ini dilakukan penyidik untuk menggali informasi dari sejumlah pihak di Kemdes. Salah satunya mengenai kewenangan dan pengetahuan mereka terkait audit yang dilakukan BPK.

"Kita gali informasi saksi di Kemdes seperti apa, siapa yang berwenang. Apa saksi ketahui pihak tertentu auditor BPK yang pengaruhi opini," tutur Febri.

Usai diperiksa penyidik, Anwar enggan berkomentar banyak saat dikonfirmasi awak media. Anwar hanya mengklaim tak tahu mengenai uang sebesar Rp240 juta yang diduga diserahkan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemdes PDTT, Sugito kepada auditor BPK Rochmadi Saptogir dan Ali Sadli. Termasuk mengenai uang tersebut berasal dari 'saweran' sejumlah Direktorat Jenderal di lingkungan Kemdes.

"Enggak tahu, enggak tahu saya," kata Anwar sambil berjalan meninggalkan Gedung KPK.

Diketahui, KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap pemberian predikat opini WTP terhadap laporan keuangan Kemdes PDTT tahun 2016. Empat orang tersangka tersebut yakni, Irjen Kemdes PDTT, Sugito; Eselon III Kemdes PDTT, Jarot Budi Prabowo; serta dua Auditor BPK RI, Rochmadi Sapto Giri, dan Ali Sadli.

Sugito diduga menyuap sebesar Rp 240 juta kepada Rochmadi Sapto dan Ali Sadli melalui Jarot Budi Prabowo. Suap itu diduga bertujuan agar BPK memberikan predikat opini WTP terkait laporan keuangan Kemdes tahun 2016.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sugito dan Jarot Budi Prabowo yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) hurub b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli yang menjadi tersangka penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon