Pansus Hak Angket KPK

Agun: KPK Tetap Harus Diawasi

Sabtu, 10 Juni 2017 | 09:42 WIB
RW
IC
Penulis: Robertus Wardi | Editor: CAH
Agun Gunanjar Sudarsa
Agun Gunanjar Sudarsa (Istimewa)

Jakarta - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Angket terhadap KPK Agun Gunanjar mengemukakan pembentukan pansus adalah konstitusional. DPR membentuk pansus dalam menjalankan tugas pengawasan terhadap lembaga negara.

"Pansus konstitusional karena KPK adalah lembaga negara," kata Agun di Jakarta, ‎Sabtu (10/6).

Ia tidak setuju dengan pandangan sebagian kalangan bahwa pansus tidak sah karena KPK adalah lembaga independen. Menurutnya, sebagai lembaga independen tidak berarti bebas dari pengawasan.

‎"Kalau bukan lembaga pemeritah jadi lembaga apa? Terus karena lembaga independen jadi tidak boleh diawasi? Kalau begitu maka fungsi-fungsi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam tugas penegakan hukum korupsi menjadi tugas siapa?" tanya Agun.

Dia menjelaskan UUD 1945 sebagai hukum tertinggi sangat jelas mengatur sistem pemerintahan. Pasal 1 ayat 2 telah jelas menegaskan bangsa ini sebagai negara demokrasi kinstitusional dan negara hukum yangdemokratis. Kemudian Ayat 3 menyebutkan mekanisme checks and balances antar cabang-cabang kekuasaan negara.

Pasal 20 menyebut DPR sebagai pemegang kekuasaa legislatif. Sementara Pasal 4 menyebut peesiden sebagai pemegang kekuasa eksekutif. Lalu Pasal 24 menyebutkan MA dan MK sebagai pemegang kehakiman.

"Masing-masing lembaga negara mendapat kontrol yang cukup. Hal ini untuk menjaga terjadinya abuse of power. Terhadap lembaga negara lainnya saja yang pembentukannya atas mandat konstitusi mendapatkan pengawasan, lalu KPK yang dibentuk dengan UU tanpa mandat konstitusi. Siapa yang mengawasi mereka? Masa tidak ada," ujar politisi dari Fraksi Partai Golkar ini.

Menurutnya, DPR diberi hak hak diantaranya hak angket sebagai hak penyelidikan. Hak itu dilakukan untuk mengawasi pelaksanaan UU dan peraturan perundang-undangan lainnya.

‎"Inilah kesempatan yang baik bagi semuanya, bukan hanya DPR bukan hanya KPK tetapi untuk kepentingan politik pencegahan dan pemberantasan korupsi yang lebih baik. Sinergi dan harmoni dengan lembaga negara lainnya seperti Polri dan Kejagung sangat penting bagi KPK," tutup Agun.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon