Kejagung Ambil Sampel Tanah Proyek Bioremediasi Chevron

Kamis, 19 April 2012 | 23:50 WIB
RS
B
Penulis: Rangga Prakoso/ Didit Sidarta | Editor: B1
Pekerja PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dan salah satu aksi protes masyarakat di Riau.
Pekerja PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dan salah satu aksi protes masyarakat di Riau. (Antara/FB Anggoro)
"Pemeriksaan di dua lokasi. Diambil contoh sampel proyek bioremediasi."

Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung meminta pendapat ahli terkait proyek bioremediasi PT Chevron Pasific Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung M. Adi Toegarisman, mengatakan langkah penyidik itu dilakukan setelah melakukan pengecekan lokasi bioremediasi di Riau, pekan lalu.

"Pemeriksaan di dua lokasi. Diambil contoh sampel proyek bioremediasi," kata Adi, di Jakarta, hari ini.
 
Sampel yang diambil antara lain tanah penampungan yang terkena limbah serta tanah yang dilakukan proses bioremediasi.

Penyidik hari ini memeriksa  lima saksi dari Chevron. Mereka adalah Hery selaku Senior Analyst  SBF Mutiara Sumatera Light North, Heri R sebagai Senior Analyst SBF  Pematang Sumatera Light North, Hendro S selaku Senior Analyst SBF Libo  Sumatera Light North, Erwin selaku Manager Rehabilitation Engineering  & Maintanance Sumatra Light South, dan Widodo selaku team leader Sumatra Light North.

"Semua hadir dalam pemeriksaan hari ini," katanya.

Latar Belakang
Kasus ini bermula ketika PT Chevron menganggarkan US$270 juta untuk  proyek lingkungan sejak 2003 sampai 2011. Salah satunya proyek  bioremediasi yang dilakukan sejak 2006.

Bioremediasi merupakan upaya menormalkan kembali terhadap tanah yang terkena limbah akibat kegiatan penambangan minyak.

Chevron kemudian menunjuk PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya  untuk memulihkan tanah bekas eksploitasi tambang minyak milik Chevron dengan metode bioremediasi. Sedangkan proses pembayarannya dengan sistem cost recovery yakni dikerjakan dahulu kemudian diajukan ke BP Migas.

Hasil penyelidikan diduga Green Planet dan Sumigita tidak memiliki klasifikasi teknis dan sertifikasi dari pejabat berwenang sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan limbah, dan proyek itu tidak dikerjakan. Padahal cost recovery-nya sudah diajukan ke BP migas.

Kerugian negara ditaksir sekitar US$ 23,361 juta.

Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini.

Dua dari pihak kontraktor dan lima dari pihak Chevron.     

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon