Demokrat Minta Pemerintah Tak Keluarkan Perppu RUU Pemilu
Jumat, 16 Juni 2017 | 18:58 WIB
Jakarta - Partai Demokrat (PD) meminta agar Pemerintah tidak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Undang-Undang (UU) Pemilu hanya karena belum selesainya perdebatan di Pansus Revisi UU tersebut.
Wakil Ketua Umum PD yang juga Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto, mengatakan bahwa lima hal krusial yang belum selesai di pembahasan RUU itu memang nyata adanya.
"Tapi memang menurut saya, kalau bisa hindari keluarkan perppu," kata Agus Hermanto, Jumat (16/6).
Kata dia, perppu juga akan aktif bila ada persetujuan DPR. Baginya, dikeluarkannya perppu justru akan membuat masalah semakin rumit. Sebaiknya, Pemerintah bisa duduk bersama fraksi-fraksi di DPR, lalu mengambil keputusan secara musyawarah dan mufakat.
Baginya, situasi belum benar-benar deadlock alias buntu. Toh sebenarnya waktu masih ada untuk membahas RUU Pemilu hingga Agustus mendatang. "Batas maksimum Agustus, itu harus sudah selesai," imbuhnya.
Dijelaskan Agus, DPR terus mendorong agar proses penyelesaian RUU bisa segera dilaksanakan. Cuma semua belum bisa segera diselesaikan karena masih ada lima poin krusial dalam pembahasan.
Kata dia, di tataran Pansus, apabila musyawarah mufakat tidak bisa dicapai, pengambilan keputusan masih bisa dilaksanakan melalui voting. Walau demikian, diakuinya, keputusan voting antarfraksi belum tentu juga bisa berjalan kalau pemerintah tidak setuju substansinya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




