Kasus Heli AW-101, KPK-Puspom TNI Sita Rp 7,3 Miliar

Sabtu, 17 Juni 2017 | 07:41 WIB
FS
WP
Penulis: Fana F Suparman | Editor: WBP
Helikopter Agusta Westland (AW) 101 terparkir dengan dipasangi garis polisi di Hanggar Skadron Teknik 021 Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, 9 Februari 2017.
Helikopter Agusta Westland (AW) 101 terparkir dengan dipasangi garis polisi di Hanggar Skadron Teknik 021 Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, 9 Februari 2017. (BeritaSatu Photo/Pool/Widodo S Jusuf)

Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) menyita uang sebesar Rp 7,3 miliar terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan helikopter AugustaWestland (AW)-101 di TNI AU.

Danpuspom TNI, Mayjen Dodik Wijanarko menyatakan, uang tersebut disita tim gabungan dari Letkol (Adm) WW yang telah berstatus tersangka saat dilakukan penggeledahan pada 7 Juni lalu. WW merupakan Pejabat Pemegang Kas. "Tanggal 7 Juni 2017, itu kita tim gabungan, juga sudah menyita uang sebanyak Rp7,3 miliar dari sodara Letkol Adm WW," kata Dodik Wijanarko dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/6).

Sebelumnya, tim gabungan KPK-Puspom TNI juga sudah menyita uang senilai Rp 139 miliar dari rekening PT Diratama Jaya Mandiri selaku perusahaan pemenang lelang pembelian helikopter AW-101. Dikatakan Dodik, uang tersebut disita lantaran diduga terkait kasus dugaan korupsi pembelian helikopter AW-101 yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 224 miliar tersebut. "Ini kita amankan diduga uang ini ada kaitan dengan permasalahan pengadaan AW ini," katanya.

Tak hanya menyita uang, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menyatakan, dalam penggeledahan bersama Puspom TNI, pihaknya juga turut mengamankan sejumlah dokumen dan surat-surat lainnya. "Kita lakukan sudah banyak, dokumen sudah banyak. Selain itu pembukuan-pembukuan," tutur Saut.

Saut mengaku prihatin atas kasus dugaan korupsi di sektor pertahanan ini. Dikatakan, dengan kerugian keuangan negara yang mencapai ratusan miliar rupiah seharusnya dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit TNI. "Yang paling penting dari pesannya, anda bisa bayangkan, uang Rp 224 miliar itu kalau dibangun rumah prajurit sudah berapa rumah itu?" kata Saut.

Diketahui, koordinasi antara Puspom TNI dan KPK telah membongkar dugaan korupsi pembelian helikopter AW-101 oleh TNI AU. KPK yang menangani unsur sipil telah menetapkan Presdir PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh. Sementara Puspom TNI yang menangani unsur militer telah menyematkan status tersangka terhadap empat anggota TNI AU, yakni Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachri Adamy (FA) dalam kapasitas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU (Kadisadaau) 2016-2017, Letnan Kolonel (Letkol) TNI AU (Adm) berinisial WW selaku Pejabat Pemegang Kas, Pembantu Letnan Dua (Pelda) berinsial SS selaku staf Pekas dan Kolonel KAL FTS, selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon