Penghapusan Presidential Threshold, Langkah Mundur Demokrasi
Senin, 19 Juni 2017 | 19:40 WIB
Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly menegaskan presidential threshold sangat diperlukan untuk memperkuat sistem demokrasi di negeri ini.
Pemerintah berkukuh menggunakan presidential threshold, yaitu partai politik atau gabungan partai politik wajib mengantungi 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres.
"Soal presidential threshold sudah jelas sikap pemerintah. Kita mau ada penguatan. Konsolidasi demokrasi harus terus dilakukan. Masa kita kembali ke titik mundur lagi," kata Yasonna di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/6).
Dia mengatakan, pandangan fraksi-fraksi di DPR terkait presidential threshold beragam. Ada fraksi yang mensyaratkan 10 persen, dan bahkan ada juga yang 0 persen.
"Tapi, pemerintah berpikir sudah dua kali pemilu presiden, masa kita mundur lagi," katanya.
Menurut Yasonna, persentasi presidential threshold yang ada seharusnya dijaga untuk memperkuat sistem presidensil, menyederhakan jumlah partai, dan memperkuat sistem rekrutmen politik di DPR.
"Kita berharap pemilu demi pemilu itu ada perbaikan. Tidak mundur," katanya.
Dia mengatakan, saat ini pemerintah terus menjalin komunikasi intensif dengan sejumlah fraksi di DPR.
"Sudah ada kesepakatan dengan beberapa fraksi. Paling tidak fraksi pendukung pemerintah berharap ada kesamaan pandangan dengan fraksi lainnya," katanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




