KPU Akui PKPI Hendropriyono

Selasa, 20 Juni 2017 | 14:06 WIB
MS
FB
Penulis: Markus Junianto Sihaloho | Editor: FMB
AM Hendropriyono.
AM Hendropriyono. (Antara)

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya memenuhi janjinya untuk menayangkan kepengurusan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang memiliki legalitas sesuai dengan SK Menteri Hukum dan HAM.

Ini dibuktikan dengan memuat kepengurusan partai yang didirikan Alm Jenderal Edy Sudrajat dan Jenderal Try Sutrisno itu yang saat ini dipimpin Ketua Umum Jenderal TNI (Purn) AM Hendropriyono dan Sekjen Imam Anshori Saleh.

Sebelumnya, sampai pertengahan Juni 2017, website masih memuat kepengurusan lama. Padahal, sejak Januari 2017, Menteri Hukum dan HAM sudah mengesahkan pengurus PKPI di bawah Hendropriyono-Imam Anshori.

"Ini melegakan kami, karena selama ini saya kewalahan menjawab komplain kader-kader partai di daerah tentang ketidaksinkronan antara SK Menkunham dengan website KPU, " kata Imam Anshori Saleh, Sekjen PKPI, Selasa (20/6).

Imam menilai, dengan ketegasan KPU, maka kader dan warga masyarakat umum tidak perlu ragu lagi. Bahwa PKPI hanya satu, di bawah kepeminpinan AM Hendropriyono. Pengakuan dari Kemenkumham dan KPU sudah sangat jelas.

"Undang-undang tentang Parpol menyatakan kepengurusan parpol yang sah adalah yang terakhir memperoleh SK Menkumham. Dalam konteks PKPI ya kepengurusan di bawah Pak Hendro, " lanjut Imam.

PKPI sendiri diakui legalitasnya berdasar SK Menkumham nomor MHH-01-AH.01 Tahun 2017 yang diterbitkan pada Januari 2017.

Dengan dimuatnya kepengurusan AM Hendropriyono artinya tugas pengurus lama sudah selesai, sudah beralih secara konstitusional. Ibaratnya tidak bisa lagi memutar balik jarum jam.

Soal masih adanya pihak yang menggugat lewat PTUN, Sekjen PKPI menilai sang pengguggat tak memahami hukum. Sebab tanpa memiliki legal standing, itu artinya asal nekad menggugat.

"Saya yakin majelis hakim PTUN sangat paham soal itu. Mestinya malah gugatan itu sudah harus ditolak di saat sidang awal, karena jelas-jelas kualitas penggugatnya seperti itu," ujarnya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon