Kenaikan Dana Parpol untuk Muluskan Pembahasan RUU Pemilu

Selasa, 4 Juli 2017 | 14:40 WIB
HS
FH
Penulis: Hotman Siregar | Editor: FER
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto (Antara)

Jakarta - Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto, ikut mengomentari wacana Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, yang ingin menaikkan dana partai politik (Parpol).

Menurut Agus, kenaikan dana parpol merupakan bagian komitmen pembicaraan dari Undang-undang (UU) Pemilu.

"Sehingga, jika itu direalisasikan maka merupakan hal barangkali pembicaraan UU Pemilu jadi lebih mulus lagi. Jadi, apabila dana parpol dinaikkan lebih baik dan konsentrasi pengembangannya, dan juga mempunyai keleluasaan untuk meningkatkan kemampuan dan elektabilitasnya," ujar Agus di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/7).

Politisi Partai Demokrat ini menambahkan, penggunaan dana parpol tentunya harus sesuai prosedur dan aturan yang ada. Sebab, anggaran yang digunakan adalah anggaran negara dan harus dipertanggung jawabkan.

Terkait RUU Pemilu, Agus menjelaskan, sebenarnya komunikasi antar parpol berjalan terus. Fraksi-fraksi di DPR pun, kata dia, terus melakukan lobi-lobi untuk menemukan titik temu.

"UU Pemilu ini, yang sulit itu ketidaksaamaan tidak hanya di fraksi-fraksi kan bisa asas musyawarah, voting, dan sebagainya. Tapi ini pemerintah juga mempunyai keinginan yang sama sehingga harus dibicarakan secara intensif," ucapnya.

DPR, sambung Agus, sudah menentukan bahwa 20 Juli UU Pemilu harus disahkan. Agus menegaskan, DPR tidak harus bertemu dengan presiden Jokowi untuk menuntaskan RUU Pemilu.

"Bisa saja melalui menterinya. Menteri kan kepanjangan tangan presiden yang ada arahan dari presiden, sehingga kalau bisa bertemu dalam konsultasi itu bisa lebih baik. Tapi kalau tidak bisa, dapat disampaikan kepada menterinya," katanya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon