Pemilihan Kepala BSSN Harus Bebas Intervensi
Rabu, 5 Juli 2017 | 17:46 WIB
Jakarta - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pembentukan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Lembaga anyar yang bakal menjadi benteng keamanan ranah maya itu akan segera terbentuk, setelah panitia seleksi yang dibentuk Menteri Koordinator Polhukam Wiranto merampungkan pemilihan dan menyerahkan nama struktur pengurus pada Presiden.
Dalam Perpres Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara, disebutkan bahwa Kepala BSSN diusulkan oleh Menkopolhukam setelah membentuk panitia seleksi. Dengan proses seperti itu, diharapkan akan meminimalkan intervensi politik dan menjadikan BSSN lembaga yang independen.
"Pemilihan seorang kepala badan seperti BSSN basisnya adalah kompetensi, karena itu harus dihindari dari intervensi politik," ujar Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan (Unpar), Asep Warlan Yusuf, Rabu (5/7).
Sebagai lembaga yang akan menjadi benteng keamanan siber Indonesia, kata Asep, BSSN harus menjadi lembaga yang bisa dipercaya karena orang yang mengisinya memiliki kredibilitas, profesional, dan independen. "Karena itu, harus profesional betul dalam proses pemilihannya," tegas Asep.
Proses pemilihan Kepala BSSN, kata Asep, harus diserahkan kepada panitia seleksi yang dipilih Menkopohukam. Sebagai lembaga yang memiliki urgensi tinggi, BSSN harus dibentuk dengan mempertimbangkan keahlian dan kepakaran para pengurusnya. "Karena itu, peran pansel sangat penting untuk mendapatkan figur yang tepat," kata Asep.
Untuk itu, proses pemilihan seleksi tertutup pun dinilai lebih baik ketimbang rekrutmen terbuka dengan mempertimbangkan lima hal mendasar.
"Kelima hal itu yakni kompetensi, pengalaman, integritas, jaringan luas, dan bisa dipercaya semua kalangan. Dengan begitu, BSSN bisa menjalankan kinerjanya dengan baik," beber Asep.
Mengenai jaringan yang luas, tutur Asep, harus seturut kepakaran calon yang hendak dipilih, yakni jaringan luas di nasional, regional, dan internasional.
"Dia juga harus punya hubungan dengan komunitas dunia siber termasuk kalangan akademis, praktisi, industri, forum, dan asosiasi yang sangat erat dengan dunia siber," tambahnya.
Sementara itu, pengamat Cyberlaw dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Edmon Makarim, mengatakan, proses pemilihan Kepala BSSN harus merujuk perpres yakni melalui usulan Menkopolhukam yang telah membentuk panitia seleksi.
"Prosedur itu kan semangatnya mencari orang yang tepat melalui rekomendasi Menkopohukam yang telah membentuk panitia seleksi," ujar Edmon.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




