Pemkot Bogor Siapkan Perda Penataan Pemukiman Kumuh
Kamis, 6 Juli 2017 | 13:12 WIB
Bogor - Untuk mewujudkan Kota Bogor yang bebas dari kawasan kumuh, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor membahas Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman Kumuh.
Perda ini dipaparkan langsung Wali Kota Bogor, Bima Arya, dalam Rapat Paripurna, di Gedung DPRD Kota Bogor, Rabu (05/07).
Dalam paparannya, Bima mengatakan, penanganan kawasan kumuh membutuhkan keterpaduan program dan keterlibatan berbagai instansi. Maka, menurutnya, diperlukan dasar hukum yang akan menjadi rujukan untuk melakukan langkah-langkah koordinatif. Pasalnya, selama ini penanganan kawasan kumuh di Kota Bogor hanya bersifat parsial antara satu urusan lain dengan urusan lain.
"Semoga dengan adanya Perda ini penanganannya akan menjadi lebih terpadu antar lintas sektoral karena sudah ada dasar hukumnya," kata Bima.
Melalui Perda ini, lanjut Bima, Pemkot Bogor berupaya meningkatkan kualitas kawasan dari kumuh menjadi tidak kumuh. Hal ini juga sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan pemukiman sekaligus menjadi landasan dibentuknya Perda.
Kriteria kawasan kumuh yang masuk dalam perda tersebut yaitu wilayah yang memiliki kepadatan rumah yang tinggi, jumlah penduduk yang banyak, bangunan yang tidak teratur, dan tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang. Kawasan yang sarana dan prasarana publiknya tidak memenuhi standar juga masuk dalam kriteria kawasan kumuh.
"Sedikitnya ada sebanyak 17 titik wilayah kawasan kumuh di Kota Bogor sesuai yang ditetapkan Surat Keputusan (SK) Walikota Bogor. Dari jumlah titik tersebut ada 14 titik wilayah yang luas lahannya di bawah 10 hektar (Ha), serta 3 titik wilayah lainnya memiliki luas di atas 15 Ha," terangnya.
Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat, mengakui, di Kota Bogor masih cukup banyak kawasan kumuh yang belum tertata dengan baik. Untuk itu, menurutnya, perlu dibuatkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota dan Perda agar penangannya tidak sporadis. Selain itu, Pemkot Bogor juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat agar mendapatkan bantuan.
"Masyarakat punya hak untuk hidup layak dan Pemerintah perlu untuk mengupayakannya sebagai bentuk menuntaskan pekerjaan rumah utama di Kota Bogor sejak dulu," pungkasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




