Wali Kota Jakut dan Bupati Kepulauan Seribu Akan Diganti
Senin, 10 Juli 2017 | 15:25 WIB
Jakarta - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah, menyampaikan, saat ini pihaknya tengah mengajukan surat kepada Komis A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta untuk pergantian Wali Kota Jakarta Utara (Jakut) dan Bupati Kepulauan Seribu.
"Sekarang, kami buat surat ke mereka supaya dapat persetujuan dari anggota DPRD. Sekarang kan (minta persetujuan DPRD mengganti Wali Kota) sifatnya tidak wajib," ujar Saefullah, di Balai Kota, Senin (10/7).
Saefullah mengatakan, apabila dalam dua minggu ini tidak mendapat tanggapan oleh DPRD, maka Gubernur bisa langsung melantik Wali Kota atau Bupati yang diajukan tanpa harus persetujuan dari DPRD.
Namun, terkait alasan mengapa Wali Kota Jakarta Utara dan Bupati Kepulauan Seribu diganti, Saefullah tidak mengetahuinya. Ia mengatakan, keputusan tersebut berasal dari Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat.
Beberapa waktu belakangan ini, Pemprov DKI memang berencana merombak para pejabat di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Rencananya, perombakan tersebut akan dilaksanakan pada bulan ini. Namun, belum diketahui siapa saja yang akan diganti jabatannya tersebut.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




