Perppu Pembubaran Ormas Akan Diumumkan Menko Polhukam

Selasa, 11 Juli 2017 | 21:04 WIB
B
IC
Penulis: BeritaSatu | Editor: CAH
Menkopolhukam Wiranto (tengah) memberikan keterangan pers bersama Menkumham Yasona Laoly (dua kiri), Mendagri Tjahjo Kumolo (dua kanan), Kapolri Jendral Polisi Tito Karnavian (kanan), dan Jamintel kejagung Adi Togariesman (kiri) usai rapat tertutup di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, 8 Mei 2017.
Menkopolhukam Wiranto (tengah) memberikan keterangan pers bersama Menkumham Yasona Laoly (dua kiri), Mendagri Tjahjo Kumolo (dua kanan), Kapolri Jendral Polisi Tito Karnavian (kanan), dan Jamintel kejagung Adi Togariesman (kiri) usai rapat tertutup di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, 8 Mei 2017. (BeritaSatu Photo/Joanito De Saojoao)

Jakarta -  Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Ormas untuk membubarkan ormas yang dinilai radikal.

Dikonfirmasi kepada Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi, Johan Budi SP, ia tidak menampik informasi yang disampaikan oleh Said Aqil. Bahkan, ia mengatakan bahwa perihal perppu tersebut akan diumumkan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto.

"Barusan saya tanya ke presiden, soal Perppu ormas itu. Jawaban presiden tadi kemungkinan besok akan disampaikan pak Menko Polhukam. Tadi saya tanya ke presiden Perppu sudah ada di tangan beliau presiden maksudnya dan ditugaskan ke Menko Ppolhukam untuk mengumumkan besok," jawab Johan, Selasa (11/7).

Namun, perihal detil isi perppu tersebut, Johan meminta awak media bersabar karena yang lebih mengetahui adalah Menko Ppolhukam.

Sebagaimana diketahui, pemerintah sejak bulan Mei lalu, melalui pernyataan Menko Polhukam Wiranto mengumumkan rencana membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dengan pertimbangan aktivitas organisasi tersebut dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang mengancam keamanan dan ketertiban serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

"Mencermati berbagai pertimbangan, serta menyerap aspirasi masyarakat, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," katanya, usai bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, MenkumHAM Yasonna Laoly dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (8/5).



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon