Surat Presiden soal Perppu Ormas Sudah Diterima DPR
Kamis, 13 Juli 2017 | 16:07 WIB
Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Agus Hermanto, mengatakan, pihaknya telah menerima surat dari Presiden terkait terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). DPR segera memproses Perppu tersebut sesuai peraturan yang berlaku.
"Perppu-nya sudah masuk ke DPR. DPR akan memproses sesuai peraturan perundangan karena hal tersebut merupakan diskresi pemerintah," ujar Agus di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7) siang.
Politisi Demokrat itu melanjutkan, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 akan berlaku dengan adanya persetujuan dewan. Posisi DPR atas Perppu tersebut, kata Agus, hanya bisa memberikan jawaban menerima atau tidak menerima.
"Untuk tahap pertama, Perppu akan dibacakan di Paripurna terdekat. Selanjutnya, diproses dalam jangka waktu sekali masa sidang. Kalau disetujui DPR, Perppu itu langsung jadi UU. Kalau tidak disetujui, kembali kepada UU 17/2013," katanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




