Surat Presiden soal Perppu Ormas Sudah Diterima DPR

Kamis, 13 Juli 2017 | 16:07 WIB
HS
FH
Penulis: Hotman Siregar | Editor: FER
Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto
Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto (BeritaSatu TV)

Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Agus Hermanto, mengatakan, pihaknya telah menerima surat dari Presiden terkait terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). DPR segera memproses Perppu tersebut sesuai peraturan yang berlaku.

"Perppu-nya sudah masuk ke DPR. DPR akan memproses sesuai peraturan perundangan karena hal tersebut merupakan diskresi pemerintah," ujar Agus di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7) siang.

Politisi Demokrat itu melanjutkan, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 akan berlaku dengan adanya persetujuan dewan. Posisi DPR atas Perppu tersebut, kata Agus, hanya bisa memberikan jawaban menerima atau tidak menerima.

"Untuk tahap pertama, Perppu akan dibacakan di Paripurna terdekat. Selanjutnya, diproses dalam jangka waktu sekali masa sidang. Kalau disetujui DPR, Perppu itu langsung jadi UU. Kalau tidak disetujui, kembali kepada UU 17/2013," katanya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon