Wahidin Sayangkan Citra Banten Lama yang Kumuh dan Jorok

Jumat, 21 Juli 2017 | 22:07 WIB
LD
WP
Penulis: Laurens Dami | Editor: WBP
Wahidin Halim dan Andika Hazrumi.
Wahidin Halim dan Andika Hazrumi. (Antara)

Serang- Gubernur Banten Wahidin Halim sangat menyayangkan citra objek wisata religius Banten Lama di Kecamatan Kasemen, Kota Serang yang kumuh, kotor dan jorok. Karena itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten selaku inisiator dan fasilitator akan membantu Pemerintah Kota (Pemkot) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang merevitalisasi Kawasan Banten Lama menjadi objek wisata religius yang nyaman, bersih, asri dan menyenangkan.

"Kondisi dan citra Banten Lama baik di masyarakat Banten sendiri maupun wisatawan dari luar daerah, sangat tidak bagus. Banten Lama itu kumuh, Banten Lama itu jorok, Banten Lama itu kotor. Mulai hari ini, tidak ada lagi kesan seperti itu di Banten Lama," kata Gubernur dengan nada tinggi pada saat apel kegiatan Banten Bersih di Alun-alun Masjid Banten Lama, Kasemen, Kota Serang, Jumat (21/7).

Gubernur berharap kegiatan bersih-bersih lingkungan secara bersama-sama, pada Gerakan Banten Bersih yang digelar di 11 titik di Kota Serang, termasuk di kawasan Banten Lama, bisa menjadi momentum dimulainya kerja penataan Banten Lama dan Kota Serang sebagai ibu kota Provinsi Banten. "Jadi bukan cuma hari ini kita akan bersih-bersih seperti ini, tapi untuk seterusnya. Masing-masing pemerintah daerah bisa mengagendakan kegiatan bersih-bersih di lingkungan dan daerahnya setiap hari Jumat seperti sekarang ini," kata Wahidin.

Lebih jauh, Gubernur Wahidin menegaskan, kehadiran Pemprov Banten dalam penataan kawasan Banten Lama tidak dalam upaya menguasai pengelolaan kawasan. Sebagaimana tertuang didalam MoU, lanjutnya, kehadiran pemprov sebagai inisiator dan fasilitator penataan kawasan Banten Lama. "Kami sifatnya hanya membantu sesuai kewenangan kami, termasuk membantu anggaran jika memang diperlukan. Jadi saya dan Pak Andika (Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy datang ke Banten Lama bukan untuk menguasai. Jadi kami akan maju terus kalaupun ada yang menghalangi," tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, Pemprov Banten melakukan kesepakatan tentang penataan atau revitalisasi Banten Lama, dengan Pemkot dan Pemkab Serang. Kesepakatan terkait hal itu diresmikan dengan penandatanganan draf Memorandum of Understanding (MoU) tentang Penataan Kawasan Wisata Banten Lama oleh Gubernur Banten Wahidin Halim, Wali Kota Serang Tb Haerul Jaman dan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah. Ketiganya melakukan penandatanganan MoU usai apel kegiatan Banten Bersih di Alun-alun Masjid Banten Lama, Kasemen, Kota Serang, Jumat (21/7)

Usai apel, Gubernur didampingi Wagub juga menyempatkan diri meninjau kawasan Banten Lama. Sepanjang rute peninjauan keduanya yakni kawasan pasar, terminal, dan Situs Keraton Surosowan, memang tampak kumuh. Di kawasan pasar, tenda-tenda pedagang kaki lima tampak semrawut, karena terbuat dari material yang mudah kotor dan rusak seperti terpal. Di kawasan terminal, juga tampak sangat kotor berdebu, serta sampah berserakan. Begitu juga di kawasan Situs Keraton Surosowan. Selain tidak terawat, situs juga ditumbuhi semak belukar, serta kolam tergenang air kotor.

Usai berkeliling, Wagub selaku koordinator Kerjasama Penataan Kawasan Banten Lama mengatakan, Pemkot Serang sebagai leading sector penataan telah memiliki grand design atau perenacanaan penataan yang akan dilakukan. "Bappeda Kota Serang sudah memiliki blue print penataan kawasan Banten Lama. Nanti akan kita bahas secara bersama-sama yang terlibat dengan MoU tadi," kata Wagub.

Bagi Pemprov Banten sendiri, kata Wagub, mulai di APBD perubahan tahun ini, akan mulai melakukan penganggaran-penganggaran secara khusus untuk program bantuan penataan Banten Lama tersebut. "Misalnya mungkin pemprov bisa bantu dalam pembuatan DED (detail engineering design). Kalau memang bisa, itu akan kita anggarkan di APBD Perubahan 2017," katanya.

Lebih jauh Wagub juga mengungkapkan tentang diperlukannya relokasi sebagai bagian dari penataan kawasan Banten Lama. Menurutnya, UU tentang Cagar Budaya jelas mengatur mengenai harus sterilnya zona inti kawasan cagar budaya. "Itu kan artinya perlu relokasi bangunan-bangunan yang tidak ada kaitannya dengan cagar budaya seperti rumah warga dan pedagang, yang untuk Banten Lama ini, informasinya zona intinya itu sekitar 70 hektare," kata Wagub.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon