TNI Tindaklanjuti Instruksi Presiden Soal Geng Motor
Selasa, 24 April 2012 | 13:03 WIB
"Semua ada peraturan perundangan yang dijadikan rujukan oleh pengadilan militer. Sanksi-sanksi akan disesuaikan dengan kesalahan-kesalahan dan peraturan perundangan yang berlaku."
Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono menegaskan bahwa pihaknya tengah menindaklanjuti instruksi Presiden Susilo Yudhoyono (SBY) soal pengungkapan anggota kelompok bermotor pita kuning.
Nantinya, penanganan para anggota TNI 'preman' tersebut akan diserahkan pada angkatan masing-masing. "Pembinaan nantinya akan ditangani langsung kepala staf angkatan darat dan laut. Juga diawasi mereka," ujarnya sesaat sebelum membuka Konferensi Kepala Kesehatan Militer Asean di Jakarta, (24/04).
Namun, tegas Agus, bila terbukti bersalah, seluruh anggota TNI itu akan dikenai sanksi tegas. Juga akan diserahkan kepada pihak-pihak terkait, seperti Pengadilan Militer.
"Semua ada peraturan perundangan yang dijadikan rujukan oleh pengadilan militer. Sanksi-sanksi akan disesuaikan dengan kesalahan-kesalahan dan peraturan perundangan yang berlaku," ujar Agus.
Pada kesempatan tersebut, Agus menolak penyebutan geng motor, pada kasus yang terjadi pada Jumat (13/4) lalu itu. Pasalnya, penyerangan tersebut memang bukan aksi kelompok bermotor, yang selama ini diberitakan.
Seperti diketahui, rangkaian peristiwa kekerasan oleh gerombolan kelompok bermotor beberapa waktu lalu telah meresahkan masyarakat Jakarta. Diduga, aksi tersebut merupakan balas dendam atas tewasnya anggota TNI Angkatan Laut Kelasi Arifin, oleh geng motor Y-Gen.
Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono menegaskan bahwa pihaknya tengah menindaklanjuti instruksi Presiden Susilo Yudhoyono (SBY) soal pengungkapan anggota kelompok bermotor pita kuning.
Nantinya, penanganan para anggota TNI 'preman' tersebut akan diserahkan pada angkatan masing-masing. "Pembinaan nantinya akan ditangani langsung kepala staf angkatan darat dan laut. Juga diawasi mereka," ujarnya sesaat sebelum membuka Konferensi Kepala Kesehatan Militer Asean di Jakarta, (24/04).
Namun, tegas Agus, bila terbukti bersalah, seluruh anggota TNI itu akan dikenai sanksi tegas. Juga akan diserahkan kepada pihak-pihak terkait, seperti Pengadilan Militer.
"Semua ada peraturan perundangan yang dijadikan rujukan oleh pengadilan militer. Sanksi-sanksi akan disesuaikan dengan kesalahan-kesalahan dan peraturan perundangan yang berlaku," ujar Agus.
Pada kesempatan tersebut, Agus menolak penyebutan geng motor, pada kasus yang terjadi pada Jumat (13/4) lalu itu. Pasalnya, penyerangan tersebut memang bukan aksi kelompok bermotor, yang selama ini diberitakan.
Seperti diketahui, rangkaian peristiwa kekerasan oleh gerombolan kelompok bermotor beberapa waktu lalu telah meresahkan masyarakat Jakarta. Diduga, aksi tersebut merupakan balas dendam atas tewasnya anggota TNI Angkatan Laut Kelasi Arifin, oleh geng motor Y-Gen.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
INTERNASIONAL
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 15 Mei 2026




