Mochtar Muhammad Terancam Gagal Ikut Pilwakot Bekasi

Rabu, 26 Juli 2017 | 09:25 WIB
MN
JS
Penulis: Mikael Niman | Editor: JAS
Ilustrasi Pilkada
Ilustrasi Pilkada (Beritasatu.com)

Bekasi - ‎Bakal calon (balon) kepala daerah yang tersangkut kasus hukum dan dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap, dengan vonis di atas lima tahun‎ penjara, tidak boleh ikut mencalonkan diri dalam pilkada mendatang. Hal ini sesuai putusan Mahkamah Konsititusi (MK) terkait pencalonan kepala daerah.

Dengan putusan MK tersebut pencalonan Mochtar Muhammad dari internal PDI Perjuangan Kota Bekasi pada Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Bekasi 2018, terancam gagal. Mantan wali kota Bekasi ini divonis enam tahun penjara karena kasus korupsi.

Komisioner KPU Kota Bekasi, Yayah Nahdiyah menjelaskan sebagai penyelenggara pilkada pihaknya akan menjalankan semua aturan yang ada.

"Nanti kami melakukan sosialisasi terkait hal itu, sesuai amar putusannya," kata Yayah Nahdiyah di Bekasi, Rabu (26/7).

Dalam waktu dekat KPU Kota Bekasi akan melakukan sosialisasi melalui seminar. "Awal bulan nanti kita akan sampaikan regulasinya. Kemudian pengumuman tentang pencalonan nanti juga disampaikan. Prinsipnya, kami ikuti aturan saja ya," katanya.

Sejauh ini pihaknya masih mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Kepala Daerah. Belum ada PKPU yang baru terkait pencalonan.

Yayah mengatakan, kemungkinan KPU akan membuat perubahan atau revisi atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017.

Pekan lalu, MK memutuskan bahwa terpidana dengan vonis lima tahun penjara atau lebih serta dengan tindak pidana tertentu tidak bisa menjadi kepala daerah. Tindak pidana tertentu yang dimaksud ialah tindak pidana korupsi, terorisme, tindak pidana ‎terhadap keamanan negara serta tindak pidana yang dapat memecah belah persatuan negara.

Menanggapi hal ini, Ketua Bappilu DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi, Nico Godjang, mengaku belum dapat memberikan komentar tentang kemungkinan Mochtar Muhammad yang tidak bisa diajukan sebagai calon wali kota Bekasi. 



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon