Andika "The Titans" Divonis 8 Bulan Penjara

Kamis, 27 Juli 2017 | 14:35 WIB
CF
IC
Penulis: Chairul Fikri | Editor: CAH
Andika
Andika "The Titans" (wikipedia)

Bandung - Andika Naliputra Wirahardja atau yang akrab disapa Andika "The Titans" diputus bersalah oleh Majelis Hakim PN Bandung atas kasus narkoba. Majelis Hakim Daryanto memutuskan menjatuhakn hukuman delapan bulan penjara kepada mantan personel Peterpan itu.

"Kami dari majelis hakim yang menyidangkan kasusnya melihat bahwa Andika telah terbukti secara sah melanggar Pasal 127 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan terhadapnya, kami telah menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara akibat perbuatannya itu," ungkap Daryanto saat dihubungi, Kamis (27/7).

Ditambahkan Daryanto, vonis 8 bulan penjara sendiri lebih rendah 4 bukan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Andika dengan tuntutan 1 tahun penjara.

"Vonis itu lebih rendah 4 bulan dari tututan JPU yang menghendaki Andika dihukum 1 tahun penjara. Alasannya, terdakwa tidak pernah dihukum, punya tanggungan, dan kooperatif selama persidangan sehingga memperlancar jalannya persidangan, maka kami menjatuhkan hukuman itu, dan tanggapan Andika sendiri mengaku menerima hasil putusan Majelis Hakim," lanjutnya.

Andika sendiri ditangkap personel Satnarkoba Polrestabes Bandung di rumahnya di Jalan Sarikaso, Kelurahan Sarijadi, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung Jawa Barat pada Selasa (21/2).

Saat penangkapan, polisi juga menyita barang bukti berupa dua bungkus narkoba berjenis tembakau gorila. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua bungkus tembakau gorila yang dibungkus dalam plastik warna silver seberat 2,97 gram.

Andika ditangkap saat tengah menunggu pesanan tembakau gorila tersebut yang dipesannya melalui jasa ojek online. Kepada Majelis Hakim, Andika mengaku sudah dua kali memesan tembakau gorila tersebut melalui metode itu. Dan saat ditangkap, Andika mengaku bahwa tembakau gorila tersebut akan digunakannya sendiri dan bukan untuk kepentingan lainnya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon