Tak Mau Anggaran Kembali Dikorup, Bina Marga Gandeng KPK
Jumat, 28 Juli 2017 | 20:16 WIB
Jakarta - Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera) Arie Setiadi bersama jajarannya mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (28/7).
Arie ingin menggandeng KPK untuk mengawal pelaksanaan proyek di instansi yang dipimpinnya. Langkah ini ditempuh agar tak ada lagi kasus korupsi di Ditjen Bina Marga.
Diketahui, KPK hingga saat ini masih menangani kasus suap penyaluran program aspirasi Komisi V DPR untuk proyek jalan di Maluku Utara. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan anggota Komisi V dari Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti.
Dalam persidangan perkara ini terungkap adanya aliran dana dari Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary kepada sekitar 25 pejabat di Ditjen Bina Marga. Total uang yang diberikan nilainya mencapai Rp 750 juta.
Amran juga mengaku memberikan uang kepada pejabat di Ditjen Bina Marga untuk keperluan tunjangan hari raya.
Arie tak ingin kasus ini kembali terulang. Untuk itu, pihaknya bersama KPK berupaya memperbaiki tata kelola anggaran Ditjen Bina Marga.
"Saya tidak lihat ke belakang. Tapi oke, itu pengalaman yang buruk, kami akan perbaiki," kata Arie di Gedung KPK Jakarta.
Arie menjelaskan, tahun ini Ditjen Bina Marga mendapat alokasi anggaran sebesar Rp 41,3 triliun. Dikatakan, perbaikan tata kelola yang dilakukan antara KPK dan Ditjen Bina Marga mulai dari pembuatan program, sistem pelelangan, hingga pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Pengawasan ditargetkan tidak hanya mencegah korupsi, tetapi juga untuk menghasilkan kualitas dan mutu infrastruktur yang baik. Selain itu, dengan pengawalan KPK, Arie berharap tidak ada lagi intervensi yang dilakukan anggota DPR terhadap pelaksanaan proyek di Ditjen Bina Marga.
"Jadi itu kita sampaikan pemprogramannya itu seperti apa sih supaya bebas dari hal-hal seperti itu. Memberikan layanan kepada masyarakat pemprogramannya seperti apa. Dari kualitas desainnya seperti apa karena 60 persen dari keberhasilan itu juga dimulai dari desain. Lalu pengawasannya seperti apa sih proses pelelangannya agar dia bisa terhindar pressure-pressure dari pihak-pihak yang berkepentingan," katanya.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 15 Agustus 2016, Damayanti yang dihadirkan sebagai terdakwa menyebut adanya suatu kesepakatan antara pimpinan Komisi V DPR dengan pejabat di Kempupera.
Bahkan, pimpinan Komisi V DPR mengancam akan mempersulit pengusulan anggaran RAPBN jika Kempupera tidak menyetujui usulan program aspirasi yang diajukan anggota Komisi V sebesar Rp 10 triliun. Arie memastikan tidak akan ada lagi praktik korupsi dalam pembahasan anggaran bersama DPR. Arie mengklaim penyusunan program-program di Kempupera dilakukan atas kebutuhan masyarakat.
"Tidak ada lagi, kami akan sama-sama menyusun program dengan kebutuhan masyarakat," katanya.
Meski diwarnai suap, Arie menyebut program aspirasi yang diusulkan anggota DPR sebenarnya tidak menyalahi aturan. Namun, diakuinya, tata kelola program aspirasi ini masih menimbulkan celah korupsi.
"Kalau ada (program aspirasi) akan kami awasi. Nantinya kami keluar, kami kawal bahwa itu pure benar-benar untuk kepentingan masyarakat," kata Arie.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




