KPK Apresiasi PN Jaksel Tolak Praperadilan Tersangka BLBI

Rabu, 2 Agustus 2017 | 21:03 WIB
FS
JS
Penulis: Fana F Suparman | Editor: JAS
Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Antara/Sigid Kurniawan)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsjad Temenggung.

Diketahui, Syafruddin menggugat langkah KPK yang menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

"Kami apresiasi putusan praperadilan dalam kasus SKL BLBI hari ini," kata Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/8).

Febri menyatakan, dengan putusan ini, PN Jaksel telah berkontribusi dalam upaya KPK mengusut kasus SKL BLBI. Putusan ini, kata Febri menguatkan langkah KPK untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 3,7 triliun itu.

"Putusan ini tentu dapat kita pandang berkontribusi terhadap upaya pengungkapan kasus BLBI. Ini menjadi penguat bagi langkah KPK di penyidikan terkait dengan indikasi penyimpangan dalam penerbitan SKL terhadap salah satu obligor BLBI, padahal masih ada kewajiban yang belum diselesaikan yakni Rp 3,7 triliun," kata Febri.

Setelah putusan ini, Febri menyatakan, pihaknya akan fokus mengusut kasus ini. Tim penyidik akan melakukan serangkaian penyidikan. Termasuk memeriksa sejumlah pihak yang dinilai mengetahui kasus ini, terutama Sjamsul Nursalim sebagai obligor BLBI.

"Saat ini KPK fokus di tatataran implementasi kebijakan, yaitu mengusut penyimpangan yg terjadi dalam penerbitan SKL tersebut. Serangkaian kegiatan penyidikan akan kita lakukan setelah ini. Selain itu, pihak yang terkait, termasuk obligor kita ingatkan untuk kooperatif dalam proses hukum ini," katanya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon