Pemidanaan Korporasi Harus Membawa Manfaat
Jumat, 4 Agustus 2017 | 20:53 WIB
Jakarta - Pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi tidak hanya soal kepastian hukum dan keadilan. Pemidanaan korporasi juga harus memberikan kemanfaatan.
"Azas kemanfaatan itu lebih penting. Dari kepastian hukum itu muncul keadilan dan kemanfaatan," kata Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita usai peluncuran dan bedah buku Ajaran Pemidanaan: Tindak Pidana Korporasi dan Seluk Beluknya karya Sutan Remy Sjahdeini di Jakarta, Jumat (4/8).
Romli mengatakan, kepastian, keadilan dan kemanfaatan merupakan tujuan penegakan hukum di Indonesia. Namun, seringkali yang dipersoalkan hanya kepastian dan keadilan. Sementara azas kemanfaatan tidak pernah diperhatikan. Hal ini menjadi salah satu faktor yang membuat kondisi bangsa selalu gaduh.
"Undang-undang Dasar 1945 Bab I, Pasal 1 Ayat (3) kita negara hukum. Negara hukum yang bagaimana? Negara hukum yang dapat menciptakan kesejahteraan. Bab 14 (UUD 1945) lihat," katanya.
Korporasi, menurut Romli merupakan tulang punggung perekonomian di semua negara. Hal ini yang membuat KPK tidak mengusut keterlibatan Innospec dalam kasus suap kepada pejabat Pertamina terkait proyek Tetraethyl Lead (TEL) Pertamina. Amerika Serikat berdalih, Innospec merupakan perusahaan jujur dan melapor telah menyuap pejabat di Indonesia. Romli juga mencontohkan persoalan hukum terhadap Texmaco. Kasus kredit macet ini berujung tidak jelas dan tidak menguntungkan dari penegakan hukum terhadap iklim bisnis dan pendapatan negara dari devisa.
"Texmaco jadi besi tua. Siapa yang bisa menggali keuntungan dari pemikiran kita dalam menerapkan hukum pidana? Kita tidak pernah hukum pidana diajak bernegosiasi. Itu kelemahan kita. Sehingga kita merasa manfaat tidak perlu, yang penting orang dihukum kalau salah. Ini masalah," tegasnya.
Untuk itu, Romli mengatakan, pemidanaan merupakan langkah terakhir jika hukum administrasi telah dilakukan. Dalam pemidanaan terhadap korporasi pun, Romli menyatakan, hukuman terhadap korporasi yang terbukti bersalah hanya berupa pidana denda.
"Pidana denda lebih bagus. Orangnya tidak perlu masuk penjara. Denda kan harus seimbang dengan kerugian," katanya.
Senada dengan hal itu, Remy mengatakan, pemidanaan korporasi harus mengedepankan azas manfaat. Dikatakan pemidanaan terhadap korporasi harus hati-hati. Hal ini lantaran pemidanaan terhadap korporasi terkait dengan hal lain, seperti lapangan pekerjaan, pajak, pendukung usaha korporasi, dan lainnya.
"Kalau yang namanya korporasi jadi korban sumber pajak hilang, lapangan pekerjaan hilang, suppliernya, macam-macam kan. Tapi harus hati-hati," katanya.
Untuk itu, Remy mengatakan, hukum pidana, kata Remy harus jadi sarana terakhir. Jangan sampai aparat penegak hukum hanya berpikir untuk menghukum.
"Adil itu apa? Kan begitu. Jangan hanya bahwa kalau orang itu memenuhi unsur kesalahan harus dihukum. Tunggu dulu, ada manfaat tidak hukum dia," katanya.
Namun, Remy menegaskan, aparat penegak hukum juga harus menindak tegas korporasi yang nakal. Apalagi, jika korporasi tersebut hanya dijadikan alat untuk melakukan tindak pidana. Terdapat sejumlah koruptor yang sengaja membentuk banyak perusahaan agar dapat memenangkan lelang proyek pemerintah.
"Memang ada yang bikin banyak perusahaan supaya jadi pendamping (untuk ikut lelang proyek). Itu tidak benar. Memang begitu di Indonesia. Harus keras sekali, perusahaan-perusahaan begitu bubarkan," tegasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




