Sidang Perppu Ormas, HTI Ganti Pemohon

Senin, 7 Agustus 2017 | 16:38 WIB
YP
YD
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: YUD
Yusril Ihza Mahendra.
Yusril Ihza Mahendra. (Antara)

Jakarta - Kuasa Hukum Hizbut Tahir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa HTI secara resmi menggantikan pemohon yang mengajukan gugatan pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas (Perppu Ormas) ke Mahkamah Konstitusi.

Hal ini disampaikan Yusril usai mengikuti Sidang Perbaikan Permohonan Pengujian Formil dan Materiil Perppu Ormas, Senin (7/8).

"Hari ini kami hadir di sidang kedua, sidang pendahuluan sudah selesai dan akan masuk ke sidang pleno MK yang belum tahu dan akan diberitahukan jadwalnya kemudian," ujar Yusril.

Dalam perbaikan permohonan, Yusril mengatakan bahwa pihaknya melakukan dua perubahan pokok. Pertama, kata dia, pemohonnya diganti dengan Ismail Yusanto sebagai perorangan WNI yang kedudukannya adalah anggota, sekretaris umum dan jubir HTI. Sebelumnya, pemohon adalah HTI sebagai ormas.

Alasan mendasar Yusril menggantikan pemohon adalah menghindari perdebatan yang panjang. Pasalnya, HTI sudah dibubarakan, meskipun pada saat pengajuan Perppu ke MK, HTI masih ada.

"Jadi menghindari itu saja. supaya organisasi kita fokus. Bagi saya sebenarnya Pak Ismail sebagai perseorangan maupun HTI sebagai ormas sama saja kerena yang kita persoalkan Perppu itu sendiri," terang dia.

Perubahan kedua, lanjut dia, pihaknya telah menajamkan dua aspek dari Perppu Ormas, yaitu uji formil dan uji materil. Uji formil, kata dia adalah prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan.

"Dalam hal ini pembentukan Perppu yang kami anggap bertentangan Pasal 22 ayat 1 UUD 1945 karena tidak ada ikhwal kegentingan yang memaksa yang memungkinkan presiden mengeluarkan suatu Perppu," kata dia.

Sementara untuk uji materil Perppu, lanjut Yusril, pihaknya fokus pada Pasal 59, Pasal 80 dan Pasal 82a Perppu Ormas. Pasal-pasal tersebut, kata dia mengatur tentang penghapusan kewenangan badan pengadilan untuk menilai suatu ormas yang dianggap menyebarkan paham bertentangan Pancasila.

"Kemudian mengenai sanksi pidana yang kami anggap bertentangan dengan ketentuan konstitusi kita," pungkas dia.

Sebagaimana diketahui, hari ini MK sudah menggelar sidang Perbaikan Permohonan Pengujian Formil dan Materiil tentang Pasal 59 ayat (4) huruf c, Pasal 61 ayat (3), Pasal 62, Pasal 80, Pasal 82A ayat (1), (2), dan (3) dan Perppu Ormas.

Perkara ini terdaftar dalam lima nomor yaitu 38/PUU-XV/2017, 39/PUU-XV/2017, 41/PUU-XV/2017, 48/PUU-XV/2017 dan 49/PUU-XV/2017. Perkara Nomor 38 dimohonkan oleh Afriady Putra, Organisasi Advokat Indonesia, Perkara Nomor 39 dimohonkan oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dengan Kuasa Hukum Yusril Ihza Mahendra, Perkara Nomor 41 dimohonkan oleh Dewan Pengurus Pusat Aliansi Nusantara (ALSANTARA), Perkara Nomor 48 dimohonkan oleh Yayasan Sharia Law Alqonuni, sementara itu Perkara Nomor 49 dimohonkan oleh Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PERSIS).

Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan, Pemohon Perkara Nomor 38 beranggapan terdapat perbedaan mendasar antara Perppu a quo dengan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas). Dalam UU Ormas, untuk dapat membubarkan suatu organisasi masyarakat, diperlukan upaya-upaya pendahuluan hingga saat dibubarkan. Menurut Pemohon, UU Ormas memuat upaya persuasif, mekanisme peringatan tertulis, pembekuan sementara, dan mekanisme yudisial. Namun, pada Perppu a quo, upaya-upaya tersebut dihilangkan.

Sementara itu, Yusril Ihza Mahendra, selaku Kuasa Hukum Pemohon perkara Nomor 39, menjelaskan, sebelum HTI dibubarkan oleh Pemerintah pada 19 Juli 2017, HTI adalah organisasi masyarakat yang berbadan hukum sah. HTI merasa dirugikan hak konstitusionalnya karena berlakunya Pasal 59 ayat (4) huruf c, Pasal 61 ayat (3), Pasal 62 ayat (1), Pasal 80, Pasal 82A ayat (1), (2), dan (3) Perppu 2/2017.

"Berlakunya norma-norma yang terdapat dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2017 telah menghilangkan dan mengeliminasi hak-hak Pemohon yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945," ujar Yusril.

Pemohon Perkara Nomor 41 menilai adanya gagal paham dari Presiden atas terbitnya Perppu Ormas dalam "konsideran menimbang", khususnya pada huruf c, d, dan e. Huruf c berkenaan dengan persyaratan formil dan alasan diterbitkannya suatu Perppu yang tidak terpenuhi.

Adapun huruf d berkenaan dengan kecurigaan negara melalui indikasi dan secara faktual ditemukannya asas maupun kegiatan ormas bertentangan dengan Pancasila dan Konstitusi. Sedangkan, huruf e berkenaan dengan diterapkan asas contrarius actus yang meniadakan prosedur pencabutan status badan hukum ormas melalui pengadilan.

Menurut Pemohon Perkara Nomor 48, Chandra Furna Irawan selaku Ketua Pengurus Yayasan Sharia Law Alqonuni mengatakan Perppu Ormas telah meniadakan banyak norma hukum yang sebelumnya sudah diatur secara rinci, di antaranya penghapusan Pasal 63 sampai 80 Undang-Undang Nomor 17/2013 tentang Ormas.

Adapun Pemohon Perkara Nomor 49 adalah Pimpinan Pusat Persatuan Islam yang diwakili oleh Jeje Jaenudin. Pemohon mendalilkan Pasal 59 ayat (3) huruf a Perppu Ormas yang menyatakan ormas dilarang melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan.

"Padahal Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran, dan sikap sesuai dengan hati nuraninya," ungkap Rahmat selaku kuasa hukum Pemohon.

Menanggapi dalil-dalil yang disampaikan Para Pemohon, Hakim Konstitusi Suhartoyo menyarankan agar para Pemohon lebih mempertajam petitum dan menguraikan lebih detail kedudukan hukumnya. Sedangkan Ketua MK Arief Hidayat selaku pimpinan sidang menyarankan Pemohon bahwa hal-hal di luar permohonan tertulis sebaiknya tidak disampaikan pada persidangan pendahuluan.

"Pernyataan pemohon di luar permohonan sebaiknya disampaikan setelah permohonan diperbaiki," tandas Arief.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon