Tiap Tahun, 340.000 Anak Perempuan Indonesia Menikah

Selasa, 8 Agustus 2017 | 16:08 WIB
DM
YD
Penulis: Dina Manafe | Editor: YUD
Ilustrasi pernikahan muda
Ilustrasi pernikahan muda (blogspot.com)

Jakarta - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menyebut angka perkawinan usia anak (18 tahun ke bawah) di Indonesia makin memprihatinkan. Saat ini satu dari empat anak perempuan umur 20-24 tahun menikah sebelum usia 18 tahun.

"Secara absolut jumlahnya cukup besar, 340.000 pernikahan anak setiap tahun. Ini mengacu pada data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas)," kata Kepala BKKBN Surya Chandra Surapty saat menyosialisasikan tentang penundaan usia kawin di Kantor BKKBN, Jakarta, Selasa (8/8).

Dikatakan Surya, kondisi perkawinan anak di Indonesia merupakan yang tertinggi di kawasan Asia Timur dan Pasifik. Anak-anak yang menikah sebelum usia 18 tahun biasanya berasal dari keluarga yang kurang mampu. Mereka juga berpendidikan rendah, dan berpotensi untuk putus sekolah.

Menurut data BPS dan UNICEF tahun 2016, sebanyak 85% anak perempuan di Indonesia mengakhiri pendidikan mereka setelah menikah. Laporan yang sama menyebutkan perempuan yang menikah pada usia dini memiliki resiko tinggi untuk mengalami kecemasan, depresi atau memiliki pemikiran untuk bunuh diri.

"Itu karena sebagian dari mereka tidak memiliki status, kekuasaan, dukungan, dan kontrol atas kehidupan mereka sendiri," kata Surya.

Selain itu, anak perempuan yang menikah ini rentan terhadap infeksi menular seksual seperti HIV dan AIDS. Kajian lain juga menunjukkan bahwa pengantin anak memiliki peluang lebih besar untuk mengalami kekerasan fisik, seksual, psikologis dan emosional.

Bayi yang dilahirkan oleh anak perempuan memiliki resiko kematian lebih tinggi, dua kali lebih besar untuk meninggal sebelum usia 1 tahun. Bayi yang dilahirkan juga kemungkinan prematur, dengan berat badan rendah dan kekurangan gizi, stunting (hambatan pertumbuhan).

Oleh sebab itu, Surya mengajak para remaja untuk mendewasakan usia perkawinan. Pendewasaan usia perkawinan ini kata Surya sangat diperlukan agar akibat-akibat dari perkawinan anak tersebut dapat dicegah dan dihindari.

Menurut Surya, penyebab perkawinan usia anak kini beragam. Bila dulu lebih banyak karena alasan ekonomi, sekarang bergeser ke masalah pornografi sebagai efek dari kemajuan teknologi. Selain itu, lanjut Surya, keberadaan UU Perkawinan yang melegalkan perkawinan usia anak 16 tahun untuk perempuan juga turut berkontribusi terhadap tingginya jumlah perkawinan anak di Indonesia.

Namun demikian, revisi UU Perkawinan saja tidak cukup untuk menanggulangi fenomena perkawinan anak ini. Perlu edukasi dan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya remaja dan orang tua, tentang bahayanya kawin muda dan pentingnya pendewasaan usia kawin.

Salah satu yang dilakukan BKKBN adalah kegiatan hari ini, yakni sosialisasi dan edukasi kepada para remaja tentang pentingnya pendewasaan usia kawin dan perencanaan masa depan yang baik. Kegiatan sosialisasi dalam rangka peringatan Hari Kependudukan Sedunia 2017 ini diikuti ratusan remaja dari sejumlah sekolah, remaja difabel, dan remaja Katolik.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon