Penipuan Umrah, Suami-Istri Pimpinan First Travel Ditangkap
Kamis, 10 Agustus 2017 | 09:44 WIB
Jakarta - Polisi akhirnya turun tangan dalam kisruh kasus umrah yang diselenggarakan oleh PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel.
Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menangkap Andika Surachman dan istrinya Anniesa Desvitasari Hasibuan yang merupakan Dirut dan Direktur PT First Anugerah Karya Wisata.
Kedua warga Sentul ini dibekuk karena menipu bermodus umrah promo yang dipatok sebesar Rp 14,3 juta.
Namun ternyata ini hanyalah akal-akalan karena setelah ribuan korban mendaftar banyak yang belum berangkat hingga kini.
"Saksi yang telah di periksa 11 orang terdiri agen dan jamaah. Kedua tersangka ditangkap di kompleks perkantoran Kemnag RI (setelah melaksanakan konferensi pers) pada Rabu (9/8)," kata Kabag Penum Polri Kombes Martinus Sitompul dalam rilisnya, Kamis (10/8).
Pelaku dijerat Pasal 55 jo Pasal 378, 372 KUHP dan Uu no 19/2016 ITE.
Sebelumnya bisnis umroh First Travel sudah dihentikan Satgas Waspada Investasi. Mereka diduga kuat memutar dana umrah milik jamaah dengan skema ponzi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




