Humphrey Djemat: Putusan PK PPP Romi Perkuat Djan Faridz

Minggu, 13 Agustus 2017 | 20:05 WIB
ES
JS
Penulis: Erwin C Sihombing | Editor: JAS
Ketua umum PPP Djan Farids (kanan), bersama wakil ketua DPP PPP Humphrey Djemat, berserta jajaran pengurus memberikan keterangan pers di kantor DPP PPP, Menteng, Jakarta, 20 Februari 2017.
Ketua umum PPP Djan Farids (kanan), bersama wakil ketua DPP PPP Humphrey Djemat, berserta jajaran pengurus memberikan keterangan pers di kantor DPP PPP, Menteng, Jakarta, 20 Februari 2017. (BeritaSatu Photo/Joanito De Saojoao)

Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Djan Faridz, Humphrey Djemat menyebut, putusan peninjauan kembali (PK) No. 79 PK/Pdt.Sus-Parpol/2016‎ yang dikantongi PPP kubu Romahurmuziy alias Romi justru menguatkan kedudukan PPP versi Djan Faridz.

Menurut Humphrey, putusan PK No 79 yang mengabulkan permohonan Romi telah mengembalikan putusan Mahkamah Partai No 49 tanggal 11 Oktober 2014 yang mengesahkan PPP versi Djan Faridz.

‎"PPP dengan Ketum Djan Faridz telah melaksanakan putusan mahkamah partai tersebut dengan adanya Muktamar PPP di Hotel Sahid Jakarta tanggal 30 Oktober- 2 November 2014. Saat itu telah terpilih secara sah ketumnya Djan Faridz," kata Humphrey, di Jakarta, Minggu (13/8).

"Sedangkan mengenai Kepengurusan Muktamar Surabaya Romi, dalam PK tersebut dinyatakan tidak sah dan juga telah dicabut berdasarkan keputusan Kasasi No.504 PTUN," tambah Humphrey.

Humphrey melanjutkan, berpegang pada putusan PK No 79, pihaknya dalam waktu dekat bakal mengajukan permohonan pengesahan dari Menkumham.

"Seyogianya Menkumham wajib memberikan pengesahan kepada Kepengurusan PPP dengan Ketum Djan Faridz, mengingat telah ada dasar hukum yang kuat dari Putusan PK No.79 tersebut," katanya.

Selain itu, Humphrey melanjutkan, dalam suatu keputusan yang telah dibuat oleh Pejabat Tata Usaha Negara selalu tercantum klausul yang berbunyi, "Keputusan ini dapat diperbaiki, apabila di kemudian hari terjadi kekeliruan atau kesalahan".

Ketentuan tersebut, ujar dia, dapat dijadikan dasar bagi Menkumham untuk mencabut SK Muktamar Pondok Gede yang menghasilkan kepengurusan PPP versi Romi.

"Karena jelas ‎tersebut dikeluarkan karena adanya kesalahan atau kekeliruan tanpa harus menunggu adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Humphrey.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon