Jokowi Ingatkan Pengkritiknya Tidak Mungkin Jadi Otoriter

Rabu, 16 Agustus 2017 | 15:50 WIB
FS
B
Penulis: Fana F Suparman | Editor: B1
Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato pada sidang tahunan MPR 2017.
Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato pada sidang tahunan MPR 2017. (Antara)

Jakarta - Dalam Pidato Kenegaraan di hadapan Sidang Tahunan MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8), Presiden Joko Widodo kembali menegaskan tidak ada satu pun lembaga negara di Indonesia yang memiliki kekuasaan absolut dan memiliki kekuasaan yang lebih besar dari lembaga negara yang lain.

Presiden menyatakan, dalam semangat persatuan Indonesia, lembaga-lembaga negara justru bisa bekerja dengan lebih baik, bisa saling mengingatkan, saling kontrol, saling mengimbangi dan saling melengkapi.

Bukan hanya sekali Jokowi menyinggung mengenai kekuasaan lembaga negara yang tidak absolut ini. Hal senada berulang kali dilontarkan Jokowi untuk membantah kritik sejumlah kalangan yang menyebutnya sebagai pemimpin otoriter.

Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono menyatakan, pidato yang disampaikan Jokowi ini untuk mengingatkan sejumlah kalangan yang mengkritiknya sebagai diktator. Dikatakan, di era UUD 1945 setelah perubahan akan sulit bagi suatu lembaga negara termasuk presiden untuk melakukan praktik diktator sebagaimana yang dituduhkan selama ini kepada Jokowi.

"Apa yang disampaikan oleh Presiden Jokowi sesungguhnya adalah untuk mengingatkan para pengkritiknya bahwa di era UUD 1945 setelah perubahan akan sulit bagi suatu lembaga negara termasuk presiden untuk melakukan praktik diktator sebagaimana dituduhkan selama ini kepada Presiden," tegas Bayu kepada SP, Rabu (16/8).

Selain itu, dengan pernyataan ini, Jokowi mengajak seluruh lembaga negara untuk bekerja sama membangun Indonesia yang lebih baik.

"Apa yang disampaikan Presiden ini sesungguhnya juga untuk mengajak seluruh lembaga negara kerja bersama dan tidak saling berusaha mencari kesalahan satu dengan yang lain," katanya.

Bayu menyatakan, tidak ada satu pun lembaga negara yang memiliki kekuasaan absolut seperti yang disampaikan Jokowi merupakan penegasan atas rancang bangun sistem kelembagaan negara Indonesia. Dikatakan, UUD 1945 setelah perubahan UUD 1945 menegaskan sebagai konsekuensi dianutnya prinsip demokrasi dan negara hukum (nomokrasi) sekaligus, maka tidak ada lembaga negara yang memiliki kekuasaan tanpa batas (absolut)

"Rancang bangun sistem kelembagaan negara setelah perubahan UUD 1945 adalah mempertegas Supremasi konstitusi yaitu kekuasaan tertinggi di suatu negara ada pada konstitusi yaitu UUD 1945," katanya.

Dengan supremasi konstitusi ini, lembaga-lembaga negara yang ada di Indonesia hanya melaksanakan tugas dan wewenang sesuai yang disebutkan oleh UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan turunannya.

Dikatakan, untuk mencegah penyimpangan konstitusi yang dilakukan lembaga negara dalam pelaksanaan wewenangnya, dibangunlah sistem saling mengimbangi dan mengawasi antar lembaga negara. Bayu mencontohkan kewenangan yang dimiliki Presiden diimbangi dan diawasi oleh DPR dan MPR. Sementara DPR diimbangi dan diawasi oleh MK dalam kaitannya dengan UU yang dibentuknya. Sedangkan Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahya diawasi oleh Komisi Yudisial.

"Pasca-perubahan UUD 1945 memang diharapkan tidak ada lagi lembaga yang bisa melaksanakan wewenangnya secara absolut mengingat lembaga negara lainnya berfungsi sebagai pengontrol. Design ini sengaja dipilih sebagai agar antar lembaga negara dapat bekerjasama dan tidak saling menjatuhkan yang dapat membuat gaduh proses demokrasi dan pembangunan yang berjalan," jelasnya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon