Kasus Bom Thamrin, Amman Abdurahman Batal Bebas
Jumat, 18 Agustus 2017 | 16:11 WIB
Jakarta - Amman Abdurrahman bisa jadi batal menghirup udara bebas. Amman yang sudah menyelesaikan masa pemidanaan terkait kasus latihan paramiliter di Jantho, Aceh itu dijemput oleh Densus/88 Antiteror dihari kebebasannya.
Amman diperiksa karena dduga terkait dalam kasus bom MH Thamrin pada Januari 2016. Seperti diketahui salah satu pelaku peledakan bom dan penembakan membabi buta yang terjadi di MH Thamrin dikenal sebagai Sunakim alias Afif.
Afif yang saat menyerang mengenakan topi dan memegang senjata api dan ransel itu dikenal sebagai anak didik Amman.
Fanatisme Afif kepada Amman semakin terbina saat keduanya sempat ditahan di Cipinang. Afif juga dikenakan pidana karena kasus Jantho namun lebih dulu bebas lalu terlibat di Thamrin itu.
Sementara Amman yang divonis sembilan tahun seharusnya baru bebas 17 Agustus kemarin dari tempatnya dibui di Nusakambangan sebelum dijemput Densus. Jika terbukti maka ini akan jadi masa pemidanaan ketiga bagi Amman yang di masa lalu juga sempat terkait dengan bom Cimanggis itu.
"Statusnya masih pemeriksaan 7x24 jam. Setelah itu kita tetapkan baru diproses lebih lanjut Kita ambil di Nusakambangan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jumat (18/8).
Menurut Setyo polisi curiga Amman memberikan dan mendorong pelaku bom Thamrin untuk melakukan amaliyah.
"Nanti kita lihat apakah dia memang terkait langsung dukungan fisik atau dukungan yang lain," pungkasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




