Pengadilan Pertimbangkan Penahanan Ramadhan Pohan

Jumat, 18 Agustus 2017 | 19:53 WIB
B
YD
Penulis: BeritaSatu | Editor: YUD
Ramadhan Pohan.
Ramadhan Pohan. (Antara)

Medan - Pengadilan Negeri Medan akan mempertimbangkan penahanan terdakwa Ramadhan Pohan dan Savira Linda Hora Panjaitan, segera dilakukan penahanan di Rutan Medan. Hal tersebut menjawab permintaan saksi korban Laurenz Henry Sianipar mengirimkan surat kepada Majelis Hakim dalam perkara tersebut.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan, Erintuah Damanik, di Medan, Jumat (18/8), mengatakan mengenai perlu tidaknya dilakukan penahahan terhadap terdakwa tersebut, merupakan kewenangan Majelis Hakim.

Sebab, menurut dia, Majelis Hakim yang menentukan patut atau tidak seorang menjadi status terdakwa harus ditahan.

"Jadi, Majelis Hakim memiliki kewenangan terhadap terdakwa Ramadhan dan Savira," ujar Erintuah.

Ia menyebutkan, silahkan saja saksi korban Laurenz melayangkan surat ke PN Medan dan bermohon agar kedua terdakwa dilakukan penahanan.

Namun hal tersebut, Majelis Hakim nantinya yang memutuskan, dan peradilan tidak boleh dicampuri.

"Perkara Ramadhan dan Savira, saat ini masih pemeriksaan saksi dan terdakwa," kata Humas PN Medan.

Sebelumnya, saksi korban Laurenz Henry Sianipar melayangkan surat ke Pengadilan Negeri Medan, meminta kepada Majelis Hakim menyidangkan perkara terdakwa Ramadhan Pohan dan Savira Linda Hora Panjaitan, segera melakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Medan.

"Selain itu, Majelis Hakim PN Medan diharapkan dapat mempercepat proses persidangan terhadap kedua terdakwa," kata Penasihat Hukum Saksi Korban Laurenz Henry Sianipar, H.Hamdani Harahap, kepada wartawan, di Medan, Jumat (4/8).

Korban mengajukan permohonan penahanan itu, menurut dia, bahwa terdakwa telah mempersulit jalannya persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Klas I Medan.

Sebab selama ini, kedua terdakwa tersebut, tidak dilakukan penahanan oleh Majelis Hakim PN Medan.

"Kemudian, dalam proses persidangan kedua terdakwa itu, sering mengalami penundaan.Dan terdakwa juga kelihatan jarang hadir di pengadilan," ujar Hamdani.

Ia menyebutkan, dengan pemikiran akal yang sehat, dan sangat dikhawatirkan (berpotensi) bahwa terdakwa itu, bisa saja melarikan diri atau menghilang. Hal ini harus tetap diwaspadai.

Oleh karena itu, katanya, Majelis Hakim dapat mempertimbangkan agar terdakwa tersebut dapat secepatnya ditahan, demi kepentingan hukum, dan menjaga hal-hal yang tidak dingini.

"Penahanan dilakukan terhadap terdakwa itu, dengan cara Majelis Hakim PN Medan mengeluarkan putusan sela.Dan memerintahkan segera ditahan di Rutan Medan.

Hamdani menjelaskan, dengan dilakukan penahanan terhadap terdakwa itu, demi terwujudnya keadilan, tegaknya hukum, dan adanya kepastian hukum.

"Penahanan terdakwa Ramadhan dan Linda dapat memberikan efek jera, serta tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum," kata Direktur Citra Keadilan.

Terdakwa Ramadhan Pohan dan Savira Linda Hora Panjaitan, diadili di Pengadilan Negeri Medan, dalam kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 15,3 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut Emmy dalam dakwaanya di PN Medan menyebutkan Ramadhan telah melakukan penipuan terhadap Laurenz Henry Sianipar dan Rotua Hotnida nilai total Rp 15,3 miliar.

Perbuatan terdakwa diancam dalam dakwaan primer Pasal 378 KUH Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana junto Pasal 65 Ayat (1) KUH Pidana subsider Pasal 378 juncto Pasal 65 KUH Pidana.

Ramadhan Pohan ditetapkan sebagai tersangka untuk dua kasus, yakni penipuan dan penggelapan. Kasus pertama yang menjerat Ramadhan bermula dari laporan Laurenz Henry Sianipar ke Polda Sumatera Utara.Saksi korban mengaku ditipu sebesar Rp4,5 miliar oleh Ramadhan.

Kasus penipuan dan penggelapan kedua atas laporan Rotua Hotnida Simanjuntak pada 18 Maret 2016 ke Polda Sumut. Saksi korban melapor karena juga merasa ditipu oleh Ramadhan sebesar Rp 10,8 miliar.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon