Mendagri: UU Pemilu Acuan Utama Penyelenggara dan Pengawas

Minggu, 20 Agustus 2017 | 18:18 WIB
CP
YD
Penulis: Carlos KY Paath | Editor: YUD
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo (beritasatu tv)

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu (UU Pemilu). UU Pemilu diundangkan pada 16 Agustus 2017.

Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, UU Pemilu menjadi acuan penyelenggaraan Pemilu 2019. "UU Pemilu prinsipnya jadi acuan utama penyelenggara dan pengawas pemilu, termasuk DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) dalam menyusun peraturan-peraturan, juga bagi pihak-pihak yang terlibat," kata Tjahjo, Minggu (20/8).

Dia menyatakan, regulasi turunan dibuat masing-masing pihak tetap berpatokan pada UU Pemilu. "Tidak boleh menyimpang dari ketentuan-ketentuan UU Pemilu, kecuali ada hal-hal yang belum diatur," tegasnya.

Dia optimistis Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu Bawaslu serta DKPP bekerja dengan penuh tanggung jawab. "Komisioner KPU, Bawaslu dan DKPP sudah berpengalaman. Sudah tidak diragukan lagi profesionalisme dan komitmennya," ujar mantan Sekjen PDI Perjuangan ini.

Sementara itu, Direktur Politik Dalam Negeri (Poldagri) Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Bahtiar bersyukur atas ditandatanganinya UU Pemilu. "Dengan adanya UU Pemilu tersebut, maka pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2019 telah memiliki landasan hukum yang akan menjadi pedoman bagi seluruh pihak," kata Bahtiar.

Dia mengungkapkan, UU Pemilu mempunyai keunggulan yang bakal menambah peningkatan kualitas pesta demokrasi nasional. "Jika kualitas pemilu meningkat, maka hasil pemilu juga meningkat, kualitas demokrasi semakin baik dan pada akhirnya akan menghadirkan sistem pemerintahan yang efektif dan terpilih legislator terbaik yang mampu mempercepat pembangunan di segala bidang," ungkapnya.

Stabilitas

Pemerintah berharap agar kegiatan politik pada 2018 dan 2019 berlangsung kondusif. Stabilitas keamanan nasional dapat terjaga.

"Pemerintah selalu harapkan dalam setiap kegiatan, khususnya kegiatan politik, kan tahun depan adalah tahun politik, kita berharap situasi-situasi stabilitas keamanan nasional kondusif," kata Direktur Jenderal Polpum, Soedarmo.

Dia menjelaskan, Ditjen Polpum melakukan berbagai langkah untuk memastikan hal tersebut. Misalnya, melakukan pemetaan potensi kerawanan dari berbagai aspek ideologi politik sampai sosial budaya.

"Kemudian deteksi dini, koordinasi dengan seluruh aparatur dan instansi terkait agar bisa menyikapi, mengambil tindakan kalau ada hal-hal yang memungkinkan dimungkinkan akan menganggu jelang tahun politik," jelasnya.

Menurutnya, masyarakat kini semakin sadar dengan politik. Kesadaran berpolitik ini, lanjutnya, berpengaruh positif pada stabilitas nasional. "Kita imbau masyarakat dan elite politik untuk memahami, ini adalah pertama kalinya Pemilu Serentak. Jangan mudah terpengaruh dengan isu dan ajakan pada tindakan anarkis dan sebagainya. Kita harapkan kesadaran semua pihak dan elemen, menjaga stabilitas keamanan, sebelum, selama dan sesudah, pelaksanaan Pemilu 2019," tandasnya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon