Simpan Peluru Tajam, Bos First Travel Terancam Pasal Tambahan
Selasa, 22 Agustus 2017 | 14:33 WIB
Jakarta -Dirut PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel Andika Surachman (32) akan dijerat pasal tambahan.
Ini setelah penyidik menemukan sembilan airsoftgun milik suami Anniesa Desvitasari Hasibuan(31) itu. Bahkan penyidik juga menemukan 10 peluru tajam padanya.
"Senjata air softgun yang dimiliki ini informasinya ada yang berizin atau tidak berizin. Ini juga ditemukan 10 butir peluru tajam dan bisa dikenakan UU Darurat No 12 Tahun 1951," kata Direktur Pidana Umum Bareskrim Brigjen Herry Rudolf Nahak dalam rilis di Lantai 1 Gedung KKP, Selasa (22/8).
Rincian airsoftgun itu adalah delapan laras panjang (air magnum, navy seal team, hiestal minimi) dan jenis pistol jenis Baretta.
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menambahkan penerapan pasal UU Darurat setelah kasus penipuan dan penggelapannya selesai.
"Kita proses satu-satu. Itu pidana yang berbeda," sambungnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




