Jadi Saksi, Siti Fadilah Debat Terdakwa

Kamis, 26 April 2012 | 19:50 WIB
RN
B
Penulis: Rizky Amelia/ Ratna Nuraini | Editor: B1
Mantan Menkes Siti Fadilah Supari bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan.  FOTO: Afriadi Hikmal/JAKARTA GLOBE
Mantan Menkes Siti Fadilah Supari bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan. FOTO: Afriadi Hikmal/JAKARTA GLOBE
"Ayo tunjuk saja mereka. Nuki itu adik petinggi PAN."

Mantan Menkes Siti Fadilah Supari pernah mengutus empat orang pelaksanan proyek alkes untuk penanggulangan KLB bencana 2005 menemui mantan Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan di Kemenkes Mulya Hasjmy.

Hal itu dikatakan Mulya, yang juga pernah menjabat Pejabat Pembuat Komitmen dan Kuasa Pemegang Anggaran, di Pengadilan Tipikor Jakarta ketika diberi kesempatan untuk menanggapi keterangan Siti yang dihadirkan sebagai saksi.

"Seingat saya, saya pernah menemui saksi untuk klarifikasi ada empat orang,  yaitu Ari Gunawan, Asrul Sani, Nuki, dan kerabat dekat Nuki yang datang menemui saya Ibu utus mereka ke saya. Mereka ditunjuk untuk pengadaan alkes  ini," kata Mulya, hari ini.

Mendengar pernyataan itu, Siti tidak langsung memberikan bantahan. Siti malah menanyakan di mana Mulya menemui dirinya. Mulya pun menjawab dirinya mengklarifikasi hal itu di kantor. "Menurut saya tidak. Di kantor agak aneh ya," kata Siti.

Mulya pun menjelaskan tanggapan Siti saat itu ketika dilapori soal kedatangan empat orang pelaksana proyek alat kesehatan.

"Saya klarifikasi, Ibu hanya senyum-senyum dan mengiyakan. Ibu katakan: Ayo tunjuk saja mereka. Nuki itu adik petinggi PAN," kata Mulya.

Siti sontak membantah hal tersebut. Menurut Siti hal tersebut sama sekali tidak benar.  "Itu sangat tidak betul," kata Siti.

Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawati menanyakan apakah Siti tetap pada keterangannya."Tetap. Itu (keterangan Mulya) adalah bohong, kalau memang sudah jadi terdakwa itu sudah biasa (bohong)," kata Siti.

Mantan Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mulya Hasjmy terancam hukuman pidana selama 20 tahun penjara. Ia didakwa melakukan korupsi dengan menunjuk langsung PT Indofarma sebagai rekanan dalam proyek pengadaan alat kesehatan untuk penanggulangan kejadian luar biasa (KLB) bencana 2005.

Mulya membuat surat rekomendasi agar Menteri Kesehatan menyetujui penunjukkan langsung. Terdakwa lalu mengirim surat ke menkes tentang permohonan penunjukan langsung itu. Mulya diancam dengan dakwaan primer, melanggar Pasal 2 ayat 1 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon