RI Perlu Adopsi Paham Monisme Primat Hukum Nasional
Sabtu, 26 Agustus 2017 | 11:16 WIB
KARAWACI- Demi menjamin kepentingan nasional, Indonesia perlu mengadopsi paham Monisme Primat Hukum Nasional. Pada saat yang sama, para hakim di pengadilan perlu lebih proaktif menjadikan hukum internasional yang sudah diratifikasi sebagai acuan dalam mengambil keputusan di samping mempertimbangkan kepentingan nasional. Hanya dengan begitu, kepentingan Indonesia di era globalisasi bisa diperjuangkan.
Mahkamah Agung sebaiknya segera mengeluarkan peraturan yang mengatur penetapan direct effect atas kasus-kasus yang berkaitan dengan perjanjian internasional di bidang perdagangan dan investasi. Langkah ini perlu diambil guna mendorong kepercayaan investor tanpa melanggar konstitusi dan mengurangi kedaulatan nasional serta sejalan dengan isu global di bidang perlindungan lingkungan hidup, kaum minoritas, serta kesetaraan gender dan HAM.
Demikian dikemukakan Theo Lekatompessy saat mempertahankan disertasinya yang berjudul "Kepastian Hak Warga Negara untuk Menuntut Ganti Rugi atas Keputusan World Trade Organization-Dsipute Settlement Body (WTO-DSB)" pada sidang terbuka Senat Fakultas Hukum (FH) Universitas Pelita Harapan (UPH) di Kampus UPH, Karawaci, Tangerang, Jumat (25/8). CEO PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk itu menjelaskan dengan lancar disertasinya dan menjawab semua pertanyaan para penguji dengan baik. Sidang para guru besar yang dipimpin Rektor UPH Jonathan L Parapak menyatakan promovendus lulus program doctor di kampus tersebut dan meraih predikat "Summa Cum Laude" atau Lulus dengan Sangat Terpuji.
"Theo adalah doktor ke-36 di UPH sekaligus menambah daftar doktor di UPH yang lulus dengan summa cum laude. Topik disertasinya juga langka, yakni tentang WTO atau Organisasi Perdagangan Internasional. Disertasi ini memberikan sumbangan besar kepada kampus dan dunia hukum bisnis di Indonsia," ujar Jonathan.
Prof Ida Bagus Rahmadi Supanca, promotor, memuji kegigihan pria kelahiran 1 September 1961 di Surabaya itu. Karena kesibukan sebagai CEO perusahaan terbuka tidak menjadi kendala baginya untuk belajar dan mempersiapkan disertasi hingga rampung pada waktunya.
Promovendus juga menyarankan perlunya perluasan ground of claim pada proses uji materiel atau judicial review dengan memasukkan motif unlawful act atau perbuatan melawan hukum untuk memungkinkan warga negara melakukan gugatan terhadap pemerintah atau pajabat yang bertindak merugikan warga.
Guna mencegah penyalahgunaan oleh lembaga ganti rugi, Indonesia dapat mengadopsi hukum Filipina yang mengharuskan semua gugatan ganti rugi diverifikasi terlebih dahulu oleh auditor pemerintah. Disertasi promovendus yang berjudul "Kepastian Hak Warga Negara Untuk Menuntut Ganti Rugi atas Keputusan World Trade Organization-Dispute Settlemnet Body (WTO-DSB)" membahas tiga pertanyaan pokok.
Pertama, bagaimana pengaturan atas prinsip direct effect dan kepastian hak warga negara di Uni Eropa (EU) dan Asean dalam menuntut ganti rugi di pengadilan nasional sehubungan dengan Keputusan WTO-DSB-GATT 1994. Kedua, bagaimana implementasi dalam praktik pengakuan atas prinsip direct ef fect dan proses menuntut ganti rugi di pengadilan nasional EU dan Asean. Ketiga, bagaimana idealnya pengaturan atas aplikasi prinsip direct effect dan kepastian hak warga negara dalam menuntut ganti rugi di Indonesia.
Menurut Theo, baik perjanjian General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) maupun WTO 1994 tidak memiliki penjelasan yang spesifik mengenai penerapan prinsip direct effect. Akan tetapi, persoalan mengenai penerapan prinsip tersebut pernah dibicarakan dalam Uruguay Round meski kemudian proposal tersebut ditolak. Hal itu menunjukkan upaya dan kehendak dari Negara anggota GATT (dan WTO) untuk menerapkan prinsip direct effect atas putusan yang dihasilkan oleh WTO-DSB dalam pengadilan nasional dari masing-masing negara anggota.
Keberadaan prinsip direct effect, kata Theo, bukan karena hokum WTO, melainkan lebih disebabkan oleh arus utama dari hukum internasional secara umum. Isu mengenai direct effect tidak masuk dalam cakupan WTO Analytical Index maupun WTO Appelate Body Repertory of Reportsand Awards 1995–2010 meskipun di sisi lain, baik GATT maupun WTO 1994, telah ditafsirkan oleh lembaga GATT atau WTO sebagai lembaga yang tertib hukum dan bisa memberikan direct effect atas keputusan yang diambilnya. Hal ini didukung pula oleh tidak adanya catatan lembaga panel yang bersifat mendukung maupun mencegah adanya undang-undang domestik dari negara anggota untuk mengakui prinsip direct effect atas beberapa ketentuan hukum WTO.
Negara-negara yang menerapkan sistem monisme pada sistem hukumnya, kata Theo, akan lebih terbuka dalam mengakui direct effect dibanding negara-negara yang menerapkan sistem dualisme. Mereka harus melakukan transformasi terlebih dahulu atas perjanjian internasional ke dalam hukum nasionalnya sebelum diimplementasikan. Dalam kenyataan, sistem monisme dan dualisme tidak diterapkan secara penuh. Banyak negara yang melakukan kompromi dalam menerapkan direct effect pada hukum nasionalnya. AS dan EU, demikian Theo, menolak diterapkannya prinsip direct effect atas WTO. Sikap EU dapat dilihat pada dua kasus besar yang menjadi perhatian dunia, yakni kasus pisang (banana case) dan kasus Hormones.
Kedua kasus tersebut telah menghabiskan banyak tenaga dan pikiran. EU berusaha menerapkan prinsip direct effect melalui gugatannya, namun pada akhirnya ditolak oleh Court of Justice of the European Union (CJEU). Berbeda dengan AS, CJEU memberikan atau mengakui prinsip direct effect pada masa GATT (sebelum era WTO 1994) dalam kasus Internasional Fruit Company. Pada era GATT berlaku prinsip negosiasi tentang "pengaturan timbal balik dan saling menguntungkan", sehingga sifatnya cukup fleksibel. Akan tetapi, pada kasus Portugal vs Council, CJEU menolak menerapkan direct effect ataupun invocability.
Meskipun kasus tersebut berujung pada penolakan, hal yang menarik dalam kasus ini adalah fakta bahwa gugatan ganti rugi rupanya tidak saja bisa dilakukan oleh pelaku swasta atau individu, tapi bisa juga dilakukan oleh negara anggota EU. Kenyataan ini menunjukkan bahwa penerapan prinsip direct effect tidak terbatas pada tindakan langsung yang dibawa oleh individu, melainkan dapat pula diperpanjang untuk mengarahkan tindakan yang dibawa oleh Negara anggota. Di Indonesia, peraturan tentang perjanjian internasional yang secara implisit menyatakan hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional adalah Undang-Undang No 20 Tahun 1994. UU tersebut merupakan pijakan dasar bagi sebagian ahli hokum Indonesia.
Mereka berpendapat bahwa Indonesia merupakan Negara penganut paham dualisme, setidaknya dalam menerapkan perjanjian internasionalnya. Banyaknya perjanjian internasional yang telah diratifikasi, tetapi tidak dapat diberlakukan sampai dengan proses transformasi menjadi hukum domestik melalui regulasi tertentu. Sedang dalam penerapan direct effect, apakah Indonesia menganut monisme atau dualisme, terlihat banyak inkonsistensi.
Dalam kasus tindak pidana hak asasi manusia dengan terpidana Eurico Guterres, Mahkamah Agung merujuk langsung pada perjanjian internasional tanpa mengindahkan perundang-udangan nasional yang menganut paham monisme. Mengacu pada pasal 38 Statuta ICJ, demikian Theo, sumber hukum internasional juga antara lain customary law dan prinsip hukum yang berlaku universal di negara-negara beradab. Hal ini menjadi dasar bagi Indonesia untuk mematuhi perjanjian WTO sebagai traktat internasional walaupun Indonesia bukanlah pihak dari VCLT.
Perjanjian internasional yang ditandatangani oleh EU sebagai institusi otomatis diadopsi ke dalam hukum EU atau yang sering disebut sebagai paham direct applicability (monisme). Negara anggota EU mengakui supremasi dari hukum EU, namun perihal adopsi ke dalam hokum nasional diserahkan kepada konstitusi masing-masing negara. Prinsip direct effect tidak diatur dalam sistem hukum EU, melainkan diserahkan kepada para hakim di CJEU untuk menginterprestasikannya.
Soal monisme-dualisme di Indonesia, secara prinsip, tidak secara tegas diatur, apakah hukum internasional berada dalam satu sistem dengan hukum nasional. UUD tidak mengatur hal itu. Hal ini menimbulkan ketidakpastian, apakah Indonesia menganut paham monisme atau dualisme. Karena itu, cukup sulit bagi pengadilan untuk menerapkan prinsip direct effect dalam mengadili suatu perkara hukum. Sedang dasar tuntutan ganti rugi atau claim for damages terhadap pemerintah merujuk kepada pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Kerancuan atas paham dualisme atau monisme yang dianut oleh Indonesia lebih banyak terlihat pada keputusan pengadilan yang belum konsisten.
Akan tetapi untuk kasus yang berhubungan dengan keputusan WTO DSB, sampai saat ini belum didapatkan satu pun yurisprudensi di pengadilan yang menetapkan perihal ada tidaknya prinsip direct effect. Hal yang sama juga terjadi pada judicial review. Sampai saat ini, belum ditemukan yurisprudensi tentang judicial review atas produk hukum yang diputuskan WTO DSB bertentangan dengan perjanjian WTO 1994. (*)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




