5 SPBU Shell di Jakarta Disegel

Jumat, 27 April 2012 | 14:54 WIB
B
B
Penulis: BeritaSatu | Editor: B1
SPBU Shell. FOTO :  Afriadi Hikmal/JAKARTA GLOBE
SPBU Shell. FOTO : Afriadi Hikmal/JAKARTA GLOBE
Penyegelan dilakukan karena kelima SPBU itu tidak memperpanjang izin usahanya.

Sebanyak lima Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Shell disegel pada oleh Dinas Energi dan Industri DKI Jakarta, Selasa (24/4) lalu. Kelima SPBU tersebut berada di Jalan Mampang Prapatan, Jalan Gatot Subroto, Jalan Kiai Tapa, Jalan S Parman, dan Jalan  Suprapto. Penyegelan dilakukan karena kelima SPBU itu tidak memperpanjang izin usahanya.

"Memang benar, pada hari Selasa lalu, kami telah menyegel 5 SPBU Shell. Karena izin usahanya tidak diperpanjang. Jadi, ya kita segel  sampai pemiliknya memperpanjang izin usahanya," kata Kepala Dinas Energi  dan Industri DKI Andi Baso, Jakarta, Jumat (27/4).
 
Izin usaha kelima SPBU Shelll itu sudah habis sekitar satu bulan lalu. Berdasarkan peraturan yang ada, izin usaha harus diperpanjang segera. Izin usaha harus diperpanjang setiap lima tahun sekali. Untuk SPBU, sebelum mendapat perpanjangan izin usaha harus ada pengujian instalasi  terlebih dahulu.
 
"Kami tidak pernah mempersulit siapa pun yang ingin berusaha di Jakarta. Tetapi kalau mau berusaha, lakukanlah secara etis dengan mentaati peraturan yang ada. Jika izin sudah habis maka diperpanjang, jangan  ditunda-tunda kalau tidak mau disegel" tegasnya.
 
Sebelum penyegelan dilakukan, Andi menerangkan terlebih dulu pihaknya sudah mengirimkan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada pengelola SPBU. Karena tidak mendapatkan tanggapan apapun dari kelimanya, maka sesuai aturan dilakukan penyegelan.
 
Terkait keberadaan lima SPBU Shell ini, Kepala Dinas Pengawasan dan  Penertiban Bangunan (P2B) DKI Jakarta, I Putu Ngurah Indiana, menegaskan, kelima SPBU Shell itu telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).  Bahkan menurut catatan pihaknya rata-rata izin SPBU terbilang rapi.  Selain itu, Pertamina tidak akan memberikan suplai bahan bakar jika izin  yang dimiliki SPBU tidak komplit. Justru bangunan-bangunan lain yang  sering melanggar.
 
"IMB-nya pasti ada, karena itu kan bisnis investasi besar, pemodalnya  pasti tidak mau rugi," kata Putu. Lagipula kalau tidak ada izinnya,  Pertamina akan menghentikan suplai BBM-nya. Daripada rugi besar, umumnya  pengelola SPBU lebih taat mengurus IMB ketimbang bangunan-bangunan lain  yang lebih bandel didirikan tak punya IMB," ungkapnya.
 
Belum diperpanjangnya izin usaha yang mengakibatkan penyegelan, Putu  enggan berkomentar karena itu sudah menjadi wewenang Dinas Energi dan  Industri. Namun yang pasti, tegasnya, siapa pun yang melanggar aturan  hukum dalam menjalankan usahanya, pasti akan terjerat sanksi.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon