5 SPBU Shell di Jakarta Disegel
Jumat, 27 April 2012 | 14:54 WIB
Penyegelan dilakukan karena kelima SPBU itu tidak memperpanjang izin usahanya.
Sebanyak lima Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Shell disegel pada oleh Dinas Energi dan Industri DKI Jakarta, Selasa (24/4) lalu. Kelima SPBU tersebut berada di Jalan Mampang Prapatan, Jalan Gatot Subroto, Jalan Kiai Tapa, Jalan S Parman, dan Jalan Suprapto. Penyegelan dilakukan karena kelima SPBU itu tidak memperpanjang izin usahanya.
"Memang benar, pada hari Selasa lalu, kami telah menyegel 5 SPBU Shell. Karena izin usahanya tidak diperpanjang. Jadi, ya kita segel sampai pemiliknya memperpanjang izin usahanya," kata Kepala Dinas Energi dan Industri DKI Andi Baso, Jakarta, Jumat (27/4).
Izin usaha kelima SPBU Shelll itu sudah habis sekitar satu bulan lalu. Berdasarkan peraturan yang ada, izin usaha harus diperpanjang segera. Izin usaha harus diperpanjang setiap lima tahun sekali. Untuk SPBU, sebelum mendapat perpanjangan izin usaha harus ada pengujian instalasi terlebih dahulu.
"Kami tidak pernah mempersulit siapa pun yang ingin berusaha di Jakarta. Tetapi kalau mau berusaha, lakukanlah secara etis dengan mentaati peraturan yang ada. Jika izin sudah habis maka diperpanjang, jangan ditunda-tunda kalau tidak mau disegel" tegasnya.
Sebelum penyegelan dilakukan, Andi menerangkan terlebih dulu pihaknya sudah mengirimkan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada pengelola SPBU. Karena tidak mendapatkan tanggapan apapun dari kelimanya, maka sesuai aturan dilakukan penyegelan.
Terkait keberadaan lima SPBU Shell ini, Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI Jakarta, I Putu Ngurah Indiana, menegaskan, kelima SPBU Shell itu telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Bahkan menurut catatan pihaknya rata-rata izin SPBU terbilang rapi. Selain itu, Pertamina tidak akan memberikan suplai bahan bakar jika izin yang dimiliki SPBU tidak komplit. Justru bangunan-bangunan lain yang sering melanggar.
"IMB-nya pasti ada, karena itu kan bisnis investasi besar, pemodalnya pasti tidak mau rugi," kata Putu. Lagipula kalau tidak ada izinnya, Pertamina akan menghentikan suplai BBM-nya. Daripada rugi besar, umumnya pengelola SPBU lebih taat mengurus IMB ketimbang bangunan-bangunan lain yang lebih bandel didirikan tak punya IMB," ungkapnya.
Belum diperpanjangnya izin usaha yang mengakibatkan penyegelan, Putu enggan berkomentar karena itu sudah menjadi wewenang Dinas Energi dan Industri. Namun yang pasti, tegasnya, siapa pun yang melanggar aturan hukum dalam menjalankan usahanya, pasti akan terjerat sanksi.
Sebanyak lima Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Shell disegel pada oleh Dinas Energi dan Industri DKI Jakarta, Selasa (24/4) lalu. Kelima SPBU tersebut berada di Jalan Mampang Prapatan, Jalan Gatot Subroto, Jalan Kiai Tapa, Jalan S Parman, dan Jalan Suprapto. Penyegelan dilakukan karena kelima SPBU itu tidak memperpanjang izin usahanya.
"Memang benar, pada hari Selasa lalu, kami telah menyegel 5 SPBU Shell. Karena izin usahanya tidak diperpanjang. Jadi, ya kita segel sampai pemiliknya memperpanjang izin usahanya," kata Kepala Dinas Energi dan Industri DKI Andi Baso, Jakarta, Jumat (27/4).
Izin usaha kelima SPBU Shelll itu sudah habis sekitar satu bulan lalu. Berdasarkan peraturan yang ada, izin usaha harus diperpanjang segera. Izin usaha harus diperpanjang setiap lima tahun sekali. Untuk SPBU, sebelum mendapat perpanjangan izin usaha harus ada pengujian instalasi terlebih dahulu.
"Kami tidak pernah mempersulit siapa pun yang ingin berusaha di Jakarta. Tetapi kalau mau berusaha, lakukanlah secara etis dengan mentaati peraturan yang ada. Jika izin sudah habis maka diperpanjang, jangan ditunda-tunda kalau tidak mau disegel" tegasnya.
Sebelum penyegelan dilakukan, Andi menerangkan terlebih dulu pihaknya sudah mengirimkan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada pengelola SPBU. Karena tidak mendapatkan tanggapan apapun dari kelimanya, maka sesuai aturan dilakukan penyegelan.
Terkait keberadaan lima SPBU Shell ini, Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI Jakarta, I Putu Ngurah Indiana, menegaskan, kelima SPBU Shell itu telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Bahkan menurut catatan pihaknya rata-rata izin SPBU terbilang rapi. Selain itu, Pertamina tidak akan memberikan suplai bahan bakar jika izin yang dimiliki SPBU tidak komplit. Justru bangunan-bangunan lain yang sering melanggar.
"IMB-nya pasti ada, karena itu kan bisnis investasi besar, pemodalnya pasti tidak mau rugi," kata Putu. Lagipula kalau tidak ada izinnya, Pertamina akan menghentikan suplai BBM-nya. Daripada rugi besar, umumnya pengelola SPBU lebih taat mengurus IMB ketimbang bangunan-bangunan lain yang lebih bandel didirikan tak punya IMB," ungkapnya.
Belum diperpanjangnya izin usaha yang mengakibatkan penyegelan, Putu enggan berkomentar karena itu sudah menjadi wewenang Dinas Energi dan Industri. Namun yang pasti, tegasnya, siapa pun yang melanggar aturan hukum dalam menjalankan usahanya, pasti akan terjerat sanksi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




