1 Tahun Ganjil-Genap, 9.358 Pelanggar Ditilang
Selasa, 29 Agustus 2017 | 07:17 WIB
Jakarta - Pelaksanaan sistem pembatasan kendaraan roda empat dengan pola ganjil-genap di Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin, dan sebagian Jalan Gatot Subroto, genap berlangsung selama 1 tahun, Rabu (30/8) besok. Sekitar 9.358 pelanggar ditilang polisi.
"Usia penerapan ganjil-genap hampir satu tahun. Ganjil-genap efektif diberlakukan tanggal 30 Agustus 2016, sebagai kebijakan transisi pengganti three in one (3 in 1) menuju pada program permanen yakni, ERP (electronic road pricing atau jalan berbayar)," ujar Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, Selasa (29/8).
Dikatakannya, selama pelaksanaan ganjil-genap, polisi telah melakukan penilangan sebanyak 9.358 kali.
"Selama Gage (ganjil-genap) dilaksanakan secara efektif, telah dilakukan penegakan hukum dengan sistem tilang terhadap 9.358 pelanggar," ungkapnya.
Ia menyampaikan, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dan instansi lainnya, telah tiga kali menggelar focus group discussion (FGD), selama hampir satu tahun pelaksanaan ganjil-genap.
"Hasil tiga kali FGD merekomendasikan pelaksanaan ERP didorong agar dipercepat pelaksanaannya," katanya.
Menurutnya, berdasarkan keterangan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, saat ini pelaksanaan ERP masih dalam proses lelang. "Keterangan yang didapat dari Dinas Perhubungan berkaitan dengan ERP masih dalam proses lelang," tandasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




