Menkominfo: Regulasi Tidak Sepenuhnya Lindungi Data Pribadi

Selasa, 29 Agustus 2017 | 17:41 WIB
H
FH
Penulis: Herman | Editor: FER
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara. (Beritasatu Photo/Herman)

Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan, untuk melindungi data-data pribadi dalam sistem elektronik, adanya regulasi seperti Undang-undang (UU) tidaklah cukup. Masyarakat harus memiliki kesadaran sendiri untuk melindungi data pribadinya.

"Dalam dunia digital, tidak sepenuhnya bisa diproteksi oleh aturan. Sebab, di situ ada sifat kerelaan. Contohnya ketika kita pakai aplikasi, kemudian diminta oleh penyelenggara aplikasi tersebut apakah boleh mengakses phone book atau foto kita. Kalau tidak boleh, ya jangan dicentang . Jadi sebagian bisa diproteksi dengan regulasi, sebagian lagi tergantung masyarakat itu sendiri," kata Rudiantara, di Jakarta, Selasa (29/8).

Keteledoran lainnya yang dicontohkan Rudiantara seperti tidak mengganti kata sandi email secara berkala. "Padahal, itu merupakan hal dasar yang akan melindungi diri kita dari isu keamanan digital," tambahnya.

Untuk melindungi data pribadi dalam sistem elektronik, Kemkominfo juga telah mengusulkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi kepada DPR. RUU tersebut telah masuk dalam long list Prolegnas hingga 2019.

Untuk mengisi kekosongan sampai UU tersebut disahkan, Menkominfo juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 20 Tahun 2016 mengenai Perlindungan Data Pribadi.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon