Menkominfo: Regulasi Tidak Sepenuhnya Lindungi Data Pribadi
Selasa, 29 Agustus 2017 | 17:41 WIB
Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan, untuk melindungi data-data pribadi dalam sistem elektronik, adanya regulasi seperti Undang-undang (UU) tidaklah cukup. Masyarakat harus memiliki kesadaran sendiri untuk melindungi data pribadinya.
"Dalam dunia digital, tidak sepenuhnya bisa diproteksi oleh aturan. Sebab, di situ ada sifat kerelaan. Contohnya ketika kita pakai aplikasi, kemudian diminta oleh penyelenggara aplikasi tersebut apakah boleh mengakses phone book atau foto kita. Kalau tidak boleh, ya jangan dicentang . Jadi sebagian bisa diproteksi dengan regulasi, sebagian lagi tergantung masyarakat itu sendiri," kata Rudiantara, di Jakarta, Selasa (29/8).
Keteledoran lainnya yang dicontohkan Rudiantara seperti tidak mengganti kata sandi email secara berkala. "Padahal, itu merupakan hal dasar yang akan melindungi diri kita dari isu keamanan digital," tambahnya.
Untuk melindungi data pribadi dalam sistem elektronik, Kemkominfo juga telah mengusulkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi kepada DPR. RUU tersebut telah masuk dalam long list Prolegnas hingga 2019.
Untuk mengisi kekosongan sampai UU tersebut disahkan, Menkominfo juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 20 Tahun 2016 mengenai Perlindungan Data Pribadi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




