Ini Temuan Polisi Soal Dana Ratusan Miliar First Travel

Selasa, 29 Agustus 2017 | 23:02 WIB
FA
B
Penulis: Farouk Arnaz | Editor: B1
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto (kiri) bersama Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak (kanan) menunjukkan barang bukti saat gelar perkara kasus penipuan PT First Travel di Bareskrim Polri, Jakarta, 22 Agustus 2017.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto (kiri) bersama Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak (kanan) menunjukkan barang bukti saat gelar perkara kasus penipuan PT First Travel di Bareskrim Polri, Jakarta, 22 Agustus 2017. (BeritaSatu Photo/Joanito De Saojoao)

Jakarta - Polisi telah mendapatkan gambaran tentang ke mana menguapnya dana ratusan miliar milik korban yang tidak jadi berangkat umrah karena tertipu oleh pemilik First Travel.

Ini setelah polisi menggandeng PPATK mendalami beberapa nomor rekening yang berkaitan dengan kegiatan PT First Travel. Rekening itu selama ini menampung dana jamaah, lalu digunakan untuk apa saja, dan berapa besarnya.

"Garis besar penggunanaan uang oleh First Travel, pertama, memang untuk memberangkatkan jemaah yang kurang lebih 14.000 jemaah. Lalu untuk asuransi yang tidak begitu besar dan untuk yang lain-lain, kecil, banyak sekali," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Rikwanto di Mabes Polri, Selasa (29/8).

Yang masuk kategori kecil dan banyak sekali itu lantas dikalkulasi untuk diketahui berapa besaran akhirnya. Kemudian juga untuk kepentingan sendiri seperti membeli rumah, properti, beli kantor, dan beli mobil.

"Juga kemudian berapa aktivitas pribadi termasuk kegiatan di (New York) Amerika, fashion show, termasuk juga restoran yang di London. Itu sebagian besar dari penggunaan uang tersebut," lanjutnya.

Padahal dari hitung-hitungan penyidik, First Travel tidak menghasilkan keuntungan sama sekali, sehingga yang ada adalah pemakaian dana yang disetorkan oleh para jamaah. Intinya perusahaan itu bukan mismanagement tetapi memang berniat jahat.

"Dalam hitungan sederhana, sisa anggaran yang ada di Fast Travel ini, yang kita dapatkan sementara ini, tinggal kurang lebih Rp 1 miliar rupiah. Tidak banyak," sambungnya.

Jenderal bintang satu ini juga memastikan jika hasil penelusuran pihaknya memastikan belum ada anggaran yang diinvestasikan ke Koperasi Pandawa.

"Kita juga telusuri apakah ada anggaran tersebut, dana tersebut, digunakan untuk investasi-investasi lainnya. Seperti menanam modal di perusahaan tertentu, ini juga belum ditemukan," urainya.

Padahal ada 58.682 calon jamaah yang belum berangkat. Jika jumlah itu dikalikan Rp 14,3 juta sama dengan Rp 839,15 miliar. Ini ditambah dengan korban yang dipancing untuk setor tambahan lagi Rp 2,5 juta per orang, maka total kerugian masyarakat Rp 848,7 miliar.

Jumlah inilah yang menurut polisi "menguap" kemana-mana. Telah ada tiga orang tersangka dalam kasus ini yakni Andika Surachman (32), Anniesa Desvitasari Hasibuan(31), dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki (31).



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon