Verifikasi Parpol Baru dan Lama Tak Perlu Dibedakan

Minggu, 3 September 2017 | 20:59 WIB
MS
JS
Penulis: Markus Junianto Sihaloho | Editor: JAS
Ilustrasi Pemilu di Indonesia
Ilustrasi Pemilu di Indonesia (Beritasatu.com)

Jakarta - Langkah Komisi II DPR sepakat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya mensyaratkan proses verifikasi keseluruhan dengan sistem sensus hanya terhadap partai politik (parpol) baru, sangat disayangkan. Seharusnya, proses verifikasi demikian juga disyaratkan untuk semua parpol yang ingin ikut pemilu.

Menurut pengamat dari Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti, proses verifikasi dengan sistem sensus yang akan diterapkan KPU sebenarnya sangat baik. Sebab sistem itu dinilai lebih akurat dibanding sistem sebelumnya.

Masalahnya, aturan itu diminta hanya dilakukan untuk parpol baru. Parpol lama dibebaskan, terkecuali untuk kepengurusan di daerah pemekaran baru. Hal itu dimintakan oleh fraksi-fraksi yang ada di Komisi II DPR.

"Kuat sekali kesan bahwa aturan itu tampaknya dibuat untuk mempersulit partai baru muncul di pemilu," kata Ray Rangkuti, Minggu (3/9).

Baginya, agar adil, proses verifikasi diberlakukan terhadap semua parpol peserta pemilu. Hal itu sama seperti pemilu sebelumnya bahwa semua parpol peserta pemilu juga diverifikasi ulang, termasuk parpol lama. "Jadi jangan dibeda-bedakan," imbuhnya.

Diketahui, parpol peserta pemilihan umum 2019 ‎tetap harus mendaftarkan diri ke KPU, baik parpol lama dan parpol baru. Bedanya, bila parpol baru harus diverifikasi secara keseluruhan, parpol lama hanya diverifikasi dengan kondisi tertentu.

Pengamat Politik dari Saiful Mujani Research and Consulting, Sirojuddin Abbas, juga mengatakan verifikasi sebaiknya dilakukan untuk parpol baru dan parpol lama.

"Seharusnya cara verifikasi itu diperlakukan adil, sama untuk parpol lama maupun baru," kata Sirojuddin Abbas.

Sirojudin memperingatkan jangan sampai KPU membuat kebijakan hanya karena tak kuat mendapatkan tekanan politik. Dan akibat tekanan itu, membuat keputusan yang tak konsisten dan dianggap tak adil. Semisal soal verifikasi parpol untuk pemilu 2019, bagi dia, seharusnya dilakukan terhadap parpol lama maupun yang baru.

"Kalau mau strata keadilan diterapkan, maka sistem itu diberlakukan kepada seluruh partai," ujarnya‎.

Seperti disampaikan Komisioner KPU, Pramono U Tanthowi, ketika mendaftarkan diri, semua parpol harus melengkapi semua dokumen yang dipersyaratkan oleh Undang-undang (UU). Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 173 ayat 2 UU Pemilu.

"Untuk parpol lama hanya akan dilakulan penelitian administrasi, sedangkan parpol baru akan dilakukan penelitian administrasi dan verifikasi faktual," kata Pramono, Senin (28/8).

Parpol lama dikenakan verifikasi faktual hanya dalam tiga kondisi. Yakni di daerah otonomi baru, jika ada kegandaan personel pengurus dan anggota parpol, dan jika ada keberatan dari salah satu pihak atas data kepengurusan, alamat kantor, dan keanggotaan.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon