Kronologi Penangkapan Penembak Roket Suar di Stadion Patriot
Senin, 4 September 2017 | 18:32 WIB
Bekasi - Kapolrestro Bekasi Kota Kombes Pol Hero Henrianto Bachtiar mengungkapkan, kronologi penangkapan pelaku penembak roket suar Andrian Rico Palupi alias Rico (25). Rico adalah penembak roket suar yang tepat mengenai mata kiri suporter Timnas Indonesia, Catur Juliantono (32) dalam pertandingan di Stadion Patriot Candrabhaga, Bekasi, Sabtu (2/9).
Jajaran Reskrim Polrestro Bekasi Kota sempat mengejar pelaku hingga ke Jawa Tengah, namun dibekuk di wilayah Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Senin (4/9) dini hari.
"Pelaku diamankan di Cimuning, Kota Bekasi, semalam," ungkap Hero, Senin (4/9) petang.
Awal penangkapan bermula, bermula dari informasi masyarakat yang beredar di media sosial, serta video rekaman di Youtube.
Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), diperoleh keterangan sementara ada barang bukti berupa selongsong roket suar (rocket flare), berdiameter sekitar 1/2 inci dan panjang 20 sentimeter di Tribune Selatan, tempat pelaku menembakkan suar, pada Sabtu (2/9) malam.
"Tersangka duduk di Tribune Selatan 17. Ketika pertandingan babak kedua selesai, tersangka menyalakan suar yang menyala di tangan (hand flare). Kemudian, tersangka menyalakan suar kedua, berupa rocket flare dan meluncur deras ke arah Tribune Timur di bangku 12 B warna biru. Rocket flare yang ini awalnya ingin ditembakkan tersangka ke arah lapangan namun arahnya luncurnya mengarah ke Tribun Timur, tempat korban duduk," ujarnya.
Suar yang ditembakkan tersangka tepat mengenai mata kiri korban hingga masuk ke rongga bola mata dan terbakar. Wajah korban, seketika terbakar api dan dada bagian kiri juga ikut terbakar. Petugas keamanan sempat memadamkan api di tubuh Catur bersama suporter lain yang berada di Tribune Timur.
"Bahkan, tersangka sempat melihat kobaran api di Tribune Timur dan melihat evakuasi korban di area parkiran," ujarnya.
Korban dibawa ke Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat, di dekat stadion. Dalam perjalanan ke rumah sakit, korban dinyatakan telah tewas.
Setelah melakukan olah TKP, polisi bergerak cepat mengumpulkan keterangan. Polisi sempat menyisir ke Jawa Tengah, namun tersangka dibekuk di kediamannya di Perumahan Bekasi Timur Regency, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi sekitar pukul 00.30 WIB.
Polisi menyita barang bukti berupa satu buah selongsong peluncur suar, satu buah selongsong suar tangan, satu buah penutup peluncur suar, satu buah peluncur suar tangan yang masih utuh dan beberapa barang tersangka lainnya kacamata, celana jin, jam tangan. Polisi juga menyita barang bukti berupa kaos, jam tangan korban yang telah rusak, serta bendera merah putih.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




