Tanam Ganja di Atap Rumah, Pemusik Dibekuk Polisi

Senin, 4 September 2017 | 21:45 WIB
BM
JS
Penulis: Bayu Marhaenjati | Editor: JAS
Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung menunjukkan barang bukti bibit dan pohon ganja.
Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung menunjukkan barang bukti bibit dan pohon ganja. (BeritaSatu Photo/Bayu Marhaenjati)

Jakarta - Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, mengamankan seorang pemain musik berinisial KL alias Kevin (26), lantaran menanam pohon ganja setinggi kurang lebih 1 meter, di atap rumahnya, di Jalan Kebagusan IV, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, awalnya pelaku membeli satu paket ganja dari temannya yang masih buron seharga Rp 50.000. Kemudian, ia memilah biji-biji ganja untuk dijadikan bibit.

"Lalu, dia coba-coba menanam biji itu di pot plastik," ujar Vivick, di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (4/9).

Dikatakannya, bibit ganja itu kemudian diberi pupuk yang dibeli seharga Rp 30.000, dan disirami air. Akhirnya muncul empat batang ganja di dalam pot itu.

"Dia sudah empat tahun merawat pohon ganja itu. Pekerjaannya seorang pemain musik di salah satu kafe di Jakarta Selatan," ungkapnya.

Ia menambahkan, selain menanam pohon, pelaku juga merupakan pengguna ganja.

"Ia menggunakan ganja ini juga, sejak tamat SMA. Menurut pengakuan, ia menaman untuk digunakan sendiri. Tapi kami tidak percaya begitu saja, akan kami dalami lagi," katanya.

Vivick menjelaskan, pelaku menanam pohon ganja itu di atas atap rumahnya agar tak diketahui orang lain.

"Dia tahu kalau ini dilarang. Pohon ini ditaruh di atap rumah, di antara rumah pelaku dan rumah lainnya, sehingga cukup sulit untuk ditemukan. Tersangka tak mau pohon ganja itu diketahui orang," jelasnya.

Ia menyebutkan, tersangka terancam dijerat Pasal 111 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, berisi barang siapa menanam, menyimpan, memelihara, menguasai, dan memiliki narkotika diancam hukuman pidana 12 tahun penjara.

"Masuk unsur pidana Pasal 111 Undang-undang Narkotika, barang siapa menanam, memelihara, menyimpan, menguasai, memiliki. Semua unsurnya terpenuhi," tandasnya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon