Target Pembangunan dan Anggaran Negara

Kamis, 7 September 2017 | 08:28 WIB
ES
B
Penulis: Edy Purwo Saputro | Editor: B1
Penerimaan Pajak per 31 Juli Belum Capai 50 Persen
Penerimaan Pajak per 31 Juli Belum Capai 50 Persen (Youtube.com/BeritaSatu/BSTV)

Pemerintah sedang memacu perolehan pajak terkait realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2017. Kebutuhan dana pembangunan yang terus bertambah memiliki konsekuensi pada beban anggaran negara. Tak hanya meningkatkan penerimaan pajak, di sisi lain pemerintah pun mencabut anggaran subsidi. Kelit dan dalih agar subsidi tepat sasaran menjadi bahasa diplomatis untuk mengamankan anggaran.

Oleh karena itu, kenaikan tarif listrik pada semester awal 2017 kemudian dianalogikan sebagai pencabutan subsidi untuk kelompok 900 VA. Apapun namanya, kebiajakn ini secara tidak langsung berpengaruh kepada daya beli karena kenaikan tarif listrik atau pencabutan subsidi berdampak terhadap kenaikan biaya yang harus dibayar masyarakat.

Kebijakan ini terbukti berpengaruh terhadap inflasi Juni 2017 yang mencapai 0,6%, meski pada Agustus 2017 justru terjadi deflasi 0,07%. Sinergi antara anggaran pendapatan dan belanja subsidi pada akhirnya tidak terlepas dari beban utang luar negeri. Data Kementerian Keuangan RI menunjukkan bahwa jumlah utang luar negeri sampai akhir Mei 2017 mencapai Rp 3.672,33 triliun atau naik Rp 1.067,4 triliun dibanding pada awal Pemerintahan Presiden Joko Widodo yang jumlah utang luar negeri saat itu sebesar Rp 2.604,93 triliun.

Rincian utang luar negeri per April 2017 adalah utang pemerintah dan bank sentral sebesar US$ 167,9 miliar, dan utang swasta US$ 160,3 miliar sehingga total US$ 328,2 miliar. Angka itu juga naik dibandingkan dengan utang luar negeri periode Maret 2017 yang sebesar US$ 326,5 miliar, yang terdiri atas utang pemerintah dan bank sentral sebesar US$ 166,5 miliar, sedangkan utang swasta US$ 159,9 miliar. Kemenkeu menyebut tahun 2018 utang jatuh tempo mencapai Rp 311,3 triliun dan tahun 2019 mencapai sebesar Rp 323,9 triliun.

Tanggungan
Akumulasi utang tersebut mendiskripsikan dua hal, yaitu pertama, kepercayaan asing terhadap perekonomian nasional. Dana asing dimanfaatkan untuk dapat mendukung pembiayaan pembangunan untuk mencapai target pembangunan, termasuk dalam hal ini pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Akumulasi utang terfokus pada sektor keuangan, industri pengolahan, pertambangan dan listrik dengan kumulatif mencapai 76,4%. Setali tiga uang, kepercayaan asing ini terkonfirmasi melalui pemberian peringkat layak investasi (investment grade) bagi Indonesia dari lembaga-lembaga pemeringkat internasional terkemuka, termasuk yang teranyar dari Standard & Poor’s (S&P) yang menaikkan sovereign credit rating Indonesia menjadi BBB-/A-3 dengan outlook stabil, pada Mei 2017.

Kedua, meski mendapat kepercayaan asing akan prospek ekonomi nasional, tetapi jangan lupa bahwa utang tetap membawa konsekuensi pada beban cicilan bunga dan pokok utang yang harus dibayarkan. Oleh karena itu, bukan tidak mungkin konsekuensi dari penambahan utang adalah penarikan pajak semakin kuat dan tentu ancaman terhadap pencabutan sejumlah pos subsidi. Dalih ini tentu klasik dan menjadi salah satu cara efektif untuk memangkas pos pengeluaran anggaran, selain untuk menutup cicilan dan pokok bunga pinjaman.

Aspek lain yang tidak bisa diabaikan dari upaya mengurangi beban utang tentu adalah bagaimana upaya pemerintah memacu penerimaan pajak. Meski kemandirian menjadi komitmen, tapi fakta yang ada sekarang memberi gambaran betapa sulitnya mencapai kemandirian pendanaan pembangunan. Oleh karena itulah, pemerintah mesti masih harus terus berupaya menggenjot realisasi penerimaan target pajak. Setelah menjalankan program amnesty pajak, pemerintah masih harus menggali potensi pajak yang selama ini belum tersentuh, termasuk mencegah praktik penghindaran pajak antarnegara, di antaranya melalui Bilateral Competent Authority Agreement (BCAA) dengan negara yang tidak menandatangani Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA).

Upaya ini juga merupakan tindak lanjut dari keluarnya Perppu No 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan yang memberi keleluasaan akses perbankan terhadap perpajakan. Urgensi Perppu ini memberi akses untuk mengejar wajib pajak yang nakal, meski di sisi lain memicu kecemasan bagi nasabah karena keleluasaannya untuk juga masuk di bursa.

Dualisme yang memberi kewenangan untuk mengakses data pajak mengacu komitmen kemandirian pendanaan dan selama ini pasokan anggaran pembangunan sering ditutup dari utang luar negeri dan pajak. Oleh karena itu, target pertumbuhan ekonomi pada RAPBN 2018 sebesar 5,4-6,1% dengan inflasi 2,5-4,5% dan nilai tukar rupiah dalam kisaran Rp 13.200-13.900/US$ juga berkaitan dengan perpajakan. Hal ini juga menjadi modal merealisasikan target pertumbuhan ekonomi tahun 2017 sebesar 5,1%.

Pajak memang diharapkan memberi andil terbesar bagi pendanaan APBN sehingga beban utang luar negeri berkurang. Tingginya perolehan pajak akan mereduksi akumulasi utang luar negeri, dan begitu sebaliknya.

Regulasi
Beban berat dalam merealisasikan target pajak dan komitmen kemandirian pendanaan pembangunan tetap harus diupayakan. Sebab, jika tidak, pendanaan APBN yang terbatas akan semakin membuat rentan terhadap tingkat pencapaian kesejahteraan masyarakat, termasuk dalam mereduksi kemiskinan.

Sejauh ini pemerintah sudah mengeluarkan sejumlah kebijakan belanja sosial terkait kemiskinan, semisal penyediaan beras untuk rakyat miskin sebanyak 15,5 juta rumah tangga sasaran dengan nilai Rp 22 triliun, lalu program jaminan kesehatan nasional senilai Rp 21 triliun untuk 94,4 juta jiwa, bantuan untuk pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar sebesar Rp 8 triliun untuk 19,7 juta siswa, dan program keluarga harapan senilai Rp 11 triliun untuk 6 juta rumah tangga sasaran.

Kemudian, subsidi listrik sebesar Rp 40,5 triliun untuk 22 juta rumah tangga dan subsidi LPG 3 kg senilai Rp 22 triliun untuk 28 juta rumah tangga sasaran. Pagu semua program itu pada tahun 2018 akan naik ke kisaran Rp 160-200 triliun.

Fakta akan beban utang dan urgensi pajak secara tidak langsung harus memacu kinerja dari otoritas perpajakan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak demi menyelamatkan APBN dari beban kumulatif utang luar negeri. Penerimaan pajak pada kuartal I-2017 memang naik 18% dibanding periode yang sama tahun lalu, yaitu Rp 222,2 triliun.

Faktor penopang dari raihan ini adalah dampak positif dari pelaksanaan program amnesty pajak sehingga wajib pajak orang pribadi yang sebelumnya kurang patuh melaporkan PPh pasal 25 dan 29 pada akhirnya menjadi lebih patuh sehingga perolehan pajak oleh negara bisa mencapai Rp 2 triliun. Oleh karena itu, beralasan jika angka perolehan PPh nonmigas mencapai Rp 122 triliun atau naik 14,9% dibanding periode yang sama tahun 2016, dan PPh migas naik Rp 6,6 triliun atau 78% menjadi Rp 11,8 triliun.

Target penerimaan pajak pada APBN-P 2017 ditetapkan sebesar Rp 1.283 triliun. Artinya, pada satu ini merupakan tantangan besar untuk bisa merealisasikanya, dan oleh karenanta di sisi lain perlu ada upaya eksplorasi dan eksploitasi yang juga menyasar nasabah perbankan sehingga nilai pajak sebagai salah satu sumber penerimaan negara dapat tercapai.

Edy Purwo Saputro, Dosen Pascasarjana di Universitas Muhammadiyah Solo



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon