Kebakaran Hutan Guntur Tanggung Jawab Pemerintah Pusat

Kamis, 7 September 2017 | 20:55 WIB
HK
B
Penulis: Harso Kurniawan | Editor: B1
Kebakaran hutan dan lahan.
Kebakaran hutan dan lahan. (Antara/Rony Muharrman)

Jakarta – Pemerintah pusat dinilai harus bertanggung jawab penuh atas terjadinya kebakaran di kawasan hutan Gunung Guntur, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin malam (4/9). Apalagi, hutan yang terbakar merupakan area cagar alam milik Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah V.

"Kalau yang terbakar merupakan hutan negara, yang bertanggung jawab negara, dalam hal ini KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan). Secara hukum tanggung jawab itu melekat pada KLHK," ujar Guru besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Yanto Santosa di Jakarta, Kamis (9/7).

Menurut Yanto, kondisi itu berbeda apabila hutan atau lahan itu yang terbakar merupakan kawasan hutan tanaman industri (HTI) ataupun kawasan perkebunan kelapa sawit, yang harus tanggung jawab adalah perusahaan pemilik HTI atau pemilik kebun sawit yang bersangkutan.

Namun ironisnya, kata Yanto, jika yang terbakar itu HTI ataupun perkebunan kelapa sawit, KLHK sangat getol menuntut perusahaan pemilik HTI ataupun perusahaan perkebunan baik secara pidana maupun perdata.

Yanto menilai, pihak-pihak yang dirugikan, seperti masyarakat yang bermukim di sekitar dan terpapar asap bisa menggugat pemerintah. Sesuai UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, masyarakat berhak menggugat pemerintah.

"Sangat mungkin, menggugat pemerintah secara perdata atau pidana. Namun, selama ini masyarakat diam saja, tidak ada yang
mempersoalkan kebakaran itu," kata dia.

Seperti diketahui, Senin (4/9) malam hutan Gunung Guntur yang berlokasi di Kabupaten Garut, Jawa Barat terbakar. Kebakaran tersebut terjadi di Blok Rejeng dan Blok Legok Jambu, Kampung Cilopang, Desa Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler.

Akibat kebakaran tersebut meludeskan sejumlah pepohonan di area cagar alam milik Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah V, di antaranya pohon pinus, kayu putih, dan ilalang.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon