KPK Perkuat Bukti Dugaan Korupsi Eks Pimpinan Banggar

Rabu, 13 September 2017 | 16:32 WIB
FS
YD
Penulis: Fana F Suparman | Editor: YUD
Saut Situmorang.
Saut Situmorang. (Antara)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat bukti-bukti dugaan keterlibatan mantan pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dalam sejumlah perkara korupsi berskala besar. Nama mantan Ketua Banggar Mechias Markus Mekeng, Mirwan Amir atau Tamsil Linrung kerap disebut dalam sejumlah kasus korupsi besar seperti e-KTP, Hambalang, Wisma Atlet dan lainnya. Bahkan, nama-nama tersebut selalu muncul dalam dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebagai pihak yang diduga terlibat.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan pihaknya memerlukan waktu untuk mengombinasikan bukti-bukti yang sudah dimiliki sebelumnya. KPK, kata Saut, harus berhati-hati sebelum meningkatkan status penanganan suatu perkara ke tingkat penyidikan dan menetapkan tersangka.

"Iya masih memerlukan waktu (untuk ditingkatkan ke penyidikan) dan nama yang disebut-sebut memerlukan kehati-hatian (dalam mengusutnya). Jangan sampai kami (terkesan) abuse, harus memenuhi prinsip prinsip kehati-hatian," kata Saut Situmorang saat dikonfirmasi, Rabu (13/9).

Saut memastikan pihaknya akan menindaklanjuti dugaan keterlibatan para mantan pimpinan ‎Banggar. Untuk itu, Saut menyatakan, pihaknya memerlukan waktu untuk mempertajam bukti-bukti yang dimiliki.

"KPK kalau belum yakin dengan peristiwa pidananya, kami senantiasa tetap hati-hati sampai penyidik atau penyelidik dapat membuktikannya untuk kemudian di-ekspose dan pimpinan menyetujui (mereka menjadi tersangka)," kata Saut.

Sejumlah nama Pimpinan Banggar periode 2009-2014 disebut terlibat dalam sejumlah kasus korupsi. Nama Mekeng disebut dalam dakwaan perkara dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa dua mantan pejabat Kemdagri, Irman dan Sugiharto.

Mekeng yang saat proyek e-KTP bergulir menjabat sebagai Ketua Banggar DPR disebut menerima USD 1,4 juta dolar dari proyek senilai RP 5,9 triliun tersebut. Tak hanya kasus e-KTP, nama Mekeng juga disebut dalam kasus dugaan korupsi pengalokasian dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) 2011 di Kemenakertrans, proyek pengadaan Wisma Atlet SEA Games pada 2012, korupsi di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans), dan korupsi proyek P3SON di Bukit Hambalang, Jawa Barat, serta sejumlah kasus korupsi di Kementerian Pendidikan. Meski demikian, hingga saat ini, Mekeng masih berstatus sebagai saksi.

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin bahkan sempat mengancam balik Mekeng yang hendak melaporkannya ke kepolisian terkait kasus e-KTP. Nazaruddin mengancam akan membeberkan keterlibatan Mekeng dalam sejumlah kasus.

"Malah nanti Pak Melchias itu akan saya buka lagi kalau dia main proyek-proyek lainnya," kata Nazaruddin saat akan bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus korupsi e-KTP beberapa waktu lalu.

Meski demikian, dalam berbagai kesempatan, seperti saat diperiksa penyidik KPK maupun bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, mantan Pimpnan Banggar, termasuk Mekeng membantah terlibat sejumlah kasus korupsi seperti yang dituduhkan Nazaruddin, termasuk kasus e-KTP.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon