9 Orang Jadi Tersangka Kasus Pil PCC di Sultra

Jumat, 15 September 2017 | 20:07 WIB
FA
IC
Penulis: Farouk Arnaz | Editor: CAH
Kombes Martinus Sitompul.
Kombes Martinus Sitompul. (Antara)

Jakarta - Polda Sultra dan jajaran bertindak cepat dan menindak pelaku penjual dan pengedar pil PCC yang membuat geger Sultra karena ada 66 korban berjatuhan.

Saat ini sudah ada 9 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Rinciannya 2 di Polda Sultra, 4 di Polres Kendari, 2 di Polres Kolaka, dan 1 di Polres Konawe.

"Barang bukti yang disita sebanyak 5.227 butir pil/obat daftar G, uang tunai Rp 400.000, dan 1 sachet bubuk PPC. Korban tewas akibat penyalahgunaan obat ini satu orang," kata Kabag Penum Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jumat (15/9).

Dari 66 orang yang jadi korban itu, diluar satu orang yang meninggal, hingga saat ini, tinggal 15 orang yang masih dirawat di rumah sakit. Rinciannya 12 orang di RS Jiwa Kendari, 2 orang di RS Bhayangkara, dan seorang di RS Bahteramas.

"Para tersangka itu dikenakan UU Kesehatan. Kita berduka karena akibat penyalahgunaan dan konsumsi yang berlebihan terhadap pil ini sehingga 1 orang meninggal dunia dan kemudian ada korban yang dirawat sekitar 66 orang," tambahnya.

Oleh korban obat ini dikonsumsi antara satu sampai lima butir. Sifat obat ini menjadi obat penenang yang terkait dengan sakit jantung. Juga diperuntukkan untuk melemaskan otot-otot yang menghambat rasa sakit. Jika disalahgunakan berdampak halusinasi sampai kepada gangguan syaraf otak.

"Apakah obat ini nanti dilarang beredar ataukah ini akan diawasi secara ketat, juga apakah obat ini sudah sampai keseluruh Indonesia dan bagaimana distribusinya, ini masih dilakukan diskusi diantara instansi terkait. Karena ini tidak bisa sendiri ditangani oleh Kepolisian," urainya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon