Dinkes Kota Bogor Waspadai Peredaran PCC
Sabtu, 16 September 2017 | 23:17 WIB
Bogor - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor, mewaspadai peredaran obat keras Paracetamol Carisoprodol Caffeine (PCC) dengan mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam mengkonsumsi obat-obatan.
"PCC itu obat keras yang tidak boleh dijual sembarangan atau harus seizin dokter," kata Kepala Seksi Perbekalan Kesehatan, Pengawasan Obat dan Manakan Dinkes Kota Bogor, Nurhaeda, di Bogor, Sabtu (16/9).
Nurhaeda menyebutkan, PCC dulunya obat untuk penyakit jantung dan tidak boleh dikonsumsi sembarangan, karena banyak yang menyalahgunakan obat tersebut sehingga izin edarnya ditarik. "Dan tidak boleh dijadikan sebagai obat lagi," katanya.
Menurutnya PCC yang beredar di Kendari kemungkinan diproduksi dan dijual secara ilegal. Tujuannya bisa jadi untuk mendapatkan euforia effect atau pleasure effect.
"Efek ini terjadi karena obat bekerja di susunan syaraf pusat yang membuat matinya rasa sakit, membuat rileks dan tidur menjadi nyaman," katanya.
Menurutnya kalau obat tersebut dikomsumsi secara berlebihan serta dicampur dengan obat lain bisa mempengaruhi susunan saraf pusat dan segala sesuatu yang mempengaruhi saraf pusat akan menimbulkan halusinasi.
Nurhaeda mengatakan, karena PCC merupakan barang ilegal sehingga keberadaannya tidak bisa terpantau dan terdeteksi, termasuk di Kota Bogor. Kecuali jika ada razia dari kepolisian.
"Kami belum mendapat laporan dari masyarakat atau puskesmas adanya korban penyalahgunaan PCC," katanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




