Pengamat: Pansus ‎KPK Ingin Lempar Beban ke Pundak Jokowi

Rabu, 20 September 2017 | 03:06 WIB
RW
B
Penulis: Robertus Wardi | Editor: B1
Rapat Pansus Angket KPK.
Rapat Pansus Angket KPK. (Antara)

Jakarta - ‎Rencana Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta waktu untuk rapat konsultasi dengan Presiden Joko Widodo dinilai sebagai dalih untuk melemparkan tanggung jawab ke Istana.

Pasalnya, Pansus tersebut tidak mendapat respons baik dari publik, apalagi KPK sendiri secara lembaga tidak pernah hadir di pansus tersebut.

"Langkah ini dilakukan karena memang akhir-akhir ini, presiden berulangkali menyatakan tidak ingin memperlemah KPK. Bahkan beberapa isu rekomendasi pansus telah ditanggapi presiden dengan sikap sebaliknya," kata Koordinator Lingkar Masyarakat Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti di Jakarta, Selasa (19/9).

"Maka langkah meminta konsultasi ini dapat dilihat sebagai upaya memengaruhi presiden agar setidaknya tidak memperlihatkan secara vulgar sikap menolak poin-poin rekomendasi pansus."

Ia menilai Pansus DPR akan menempatkan presiden sebagai aktor yang paling bertanggungjawab atas rekomandasi pansus. Apakah rekomendasi itu akan dilaksanakan atau tidak, presidenlah sebagai penentu.

Dengan begitu, beban tanggungjawabnya bukan lagi kepada pansus, tetapi kepada presiden. Lewat tindakan ini, secara tidak langsung pansus tengah menempatkan presiden dalam posisi serba gamang. Bagi presiden, jelas hal ini agak mengganggu, kata Ray.

Menurutnya, Pansus KPK tampak bingung dan tidak konsisten. Di satu segi, mereka mengajukan angket KPK karena merasa bahwa KPK bagian dari ranah kekuasaan pemerintah, sebagai pelaksana UU dan penegak hukum, tetapi pada saat yang sama mereka juga memisahkan KPK sebagai bukan bagian dari presiden.

Sejatinya, jika mereka memandang KPK bagian dari ranah eksekutif atau pelaksana tugas-tugas ekseskutif, maka jelas penanggungjawab institusi KPK adalah presiden sebagai kepala pemerintah. Artinya, pansus KPK bukan melakukan konsultasi tetapi memanggil presiden untuk dimintai keterangan dalam rapat-rapat pansus.

"Sikap bimbang dan tak konsisten ini memang sudah terlihat dari awal. Sebut saja berbagai isu yang berkembang di pansus, tak ada isu yang secara spesifik berkaitan dengan kepemimpinan komisioner yang sekarang. Yang dipersoalkan adalah hal yang terkait dengan tahun-tahun sebelum mereka masuk ke KPK. Jadi tak jelas apakah angket ini untuk meminta pertanggungjawaban kepengurusan atau institusi," ujarnya.

Dia menambahkan jika melihat isu dan cara pansus menggali kasus, tindakan mereka sebenarnya lebih tepat dilihat sebagai angket institusi. Tentu hal ini bisa menimbulkan polemik jika dikaitkan dengan pemerintah sebagai institusi. Presiden Jokowi akan bisa diangket karena kinerja presiden-presiden sebelumnya.

"Dengan semua pertimbangan itu, sebaiknya presiden menolak rencana konsultasi tersebut. Presiden harus memperlihatkan sikap konsistensi bahwa urusan angket adalah urusan legislatif. Karena itu, dalam hal ini, tak perlu melibatkan presiden. Sekaligus mencegah upaya pelibatan nama presiden dalam proses yang dipandang masyarakat sebagai upaya pelemahan KPK," tutup Ray.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon