Temuan Bawaslu Tidak Lagi Berupa Rekomendasi, tetapi Putusan

Rabu, 20 September 2017 | 18:01 WIB
YP
FB
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: FMB
Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI Abhan memberi keterangan dalam konferensi pers di Jakarta, 18 September 2017.
Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI Abhan memberi keterangan dalam konferensi pers di Jakarta, 18 September 2017. (BeritaSatu Photo/Yustinus Paat)

Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan mengatakan salah satu perubahan penting dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah soal temuan Bawaslu yang tidak lagi berupa rekomendasi, tetapi sudah menjadi putusan. Menurut Abhan, hal ini mendorong penguatan bawaslu.

"Bawaslu sekarang memiliki kewenangan memutus pelanggaran administrasi sehingga temuan pengawas pemilu tidak hanya bersifat rekomendasi tetapi bersifat putusan/keputusan yang harus dilaksanakan oleh para pihak," ujar Abhan saat memberikan sambutan pada acara Pelantikan 75 Bawaslu Provinsi di Hotel Crowne Plaza, Jl. Gatot Subroto, Karet, Semanggi, Jakarta, Rabu (20/9).

Perubahan ini, kata Abhan memberikan kekuatan bagi Bawaslu untuk menjalankan tugas dan kewenangan daam menghadapi pemilu mendatang. Apalagi, kata dia Bawaslu diberikan mandat dasar berupa pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa pemilu.

"Selain itu, Bawaslu memiliki kewenangan memberikan akriditasi terhadap pemantau pemilu. Dengan kewenangan tersebut Bawaslu dapat mengembangkan kerja sama strategis dengan pemantau pemilu dalam mengawal penyelenggaraan pemilu kedepan khususnya dalam pemantauan pemungutan suara," ungkap dia.

Bawaslu, kata Abhan juga mendapatkan kekuatan baru karena perubahan keberadaan dari Panwas menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota. Sifat kelembagaannya, kata dia berubah dari ad hoc menjadi permanen dengan masa kerja selama 5 Tahun.

"Tentu ini menjadi modal besar bagi Bawaslu dalam mengkonsolidasikan pelaksanaaan tugas dan wewenang Bawaslu dan jajarannya. Dalam ketentuan peralihan UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan bahwa keberadaan Panwas dapat ditetapkan menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota sepanjang memenuhi syarat," tandas dia.

Pelantikan 75 Bawaslu Provinsi
Abhan mengatakan bahwa pihak sudah memilih 75 anggota Bawaslu provinsi baru yang tersebar di 25 provinsi. Mereka dilantik oleh Abhan di Hotel Crowne Plaza, Jakarta.

"Bahwa seleksi Bawaslu Provinsi untuk periode 2017-2022, dilakukan dengan serangkaian proses, beberapa di antara proses tersebut merupakan terobosan baru yang kami lakukan," kata dia.

Sebagai upaya membangun kepercayaan publik, lanjut Abhan, Bawaslu melakukan proses pembentukan Bawaslu Provinsi secara transparan. Bawaslu memiliki kewenangan membentuk tim seleksi dan pembentukan tim seleksi dilakukan dengan penuh kehati-hatian.

"Hal ini sangat penting karena jika salah membentuk tim seleksi, maka potensi masalah akan mulai muncul. Maka Bawaslu dalam pembentukan tim seleksi, dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan penuh kecermatan," tutur dia.

Setelah tim seleksi terbentuk, Bawaslu mengumumkan nama-nama tim seleksi secara terbuka sehingga publik dapat menilai dan memberikan tanggapan atas nama-nama tim seleksi. Secara umum, para tim seleksi ini adalah berasal dari kalangan akademisi/kampus, para pegiat pemilu atau kelompok profesional serta dari tokoh-tokoh masyarakat.

"Berdasarkan pengumuman tersebut, Bawaslu mendapatkan tanggapan yang selanjutnya bawaslu melakukan klarifikasi dan verifikasi. Dan dengan pertimbangan tertentu kami melakukan pergantian anggota tim seleksi. Bahwa apa yang dilakukan Bawaslu ini tidak saja ingin menjaga integritas proses seleksi tetapi juga menjaga kualitas hasil seleksi serta kepercayaan masyarakat,"jelas dia.

Salah satu terobosan dalam seleksi Bawaslu kali, kata Abhan adalah melakukan seleksi tes tertulis dengan menggunakan ssstem CAT. Dengan ssstem CAT tersebut, menghasilkan nilai tes tertulis secara obyektif.

"Peserta secara langsung dapat mengetahui kemampuan pengetahuan kepemiluannya secara langsung. Selain menilai kemampuan dan pengetahuan kepemiluan, tim seleksi juga melakukan penilaian terhadap pengalaman kepemiluan dan aspek pendidikan para peserta seleksi," ungkap dia.

Selain itu, lanjut dia, untuk melakukan tes kesehatan dan psikologi sebagaimana mandat UU, Bawaslu bekerja sama dengan Mabes Polri sebagai salah satu pihak yang memiliki kompetensi menyelenggarakan tes kesehatan dan tes psikologi.

Serangkaian proses seleksi yang berlangsung di tim seleksi ini kemudian menghasilkan sejumlah nama untuk bawaslu melakukan pemilihan melalui proses uji kelayakan atau fit and profer test. Melalui proses tersebut, Bawaslu melakukan penilaian terhadap berbagai kemampuan mereka serta melakukan klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat.

"Tentu bagi mereka yang terpilih ini adalah mereka yang telah melalui serangkaian tes yang melelahkan dan mereka patut berbangga karena mereka adalah orang-orang terbaik yang dihasilkan melalui proses seleksi tersebut yang dilaksanakan oleh Bawaslu," pungkas dia



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon