Polda Metro Sita Puluhan Ribu Obat Keras Termasuk PCC

Rabu, 20 September 2017 | 18:36 WIB
BM
YD
Penulis: Bayu Marhaenjati | Editor: YUD
Ilustrasi obat Paracetamol Caffeine Carisoprodol (PCC)
Ilustrasi obat Paracetamol Caffeine Carisoprodol (PCC) (Antara/Dewi Fajriani)

Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, menangkap enam orang tersangka dan menyita puluhan ribu butir obat keras termasuk Paracetamol Caffeine Carisoprodol (PCC), di sejumlah toko obat, di wilayah Jakarta.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, kegiatan razia di apotek dan toko obat ini digelar bersama Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) DKI Jakarta, sejak tanggal 13 sampai 18 September 2017, di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Kegiatan ini dilakukan sesuai petunjuk bapak Kapolri (Jenderal Tito Karnavian), terkait pengawasan dan mencari obat-obatan yang ada di pasaran namun tidak berizin, kadaluarsa, jangan sampai dikonsumsi masyarakat," ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (20/9).

Dikatakannya, hasil dari razia polisi menyita puluhan ribu obat keras terdiri dari 30.463 butir Tramadol, 2.863 butir Aprazolam, 46.380 Hexymer, 42 butir Sanax, 202 butir Dumolid, 94 butir Riklona Clonazepam, 2.104 butir Trinex Phenidyl, termasuk lima butir PCC.

"Kami juga mengamankan ada tersangka enam orang. Berinisial RPA (penjual PCC di Palmerah, Jakarta Barat), FZ, JI, SY, JO, dan MC," ungkapnya.

Ia menyampaikan, para tersangka dijerat Pasal 196 subsider Pasal 198 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 1 miliar," katanya.

Sementara itu, Kepala BBPOM DKI Jakarta Dewi Prawitasari menuturkan, obat-obatan keras itu dijual di toko obat tanpa izin.

"Mereka menjual obat keras dan psikotropika. Harusnya, toko obat hanya menjual obat bebas dan bebas terbatas. Obat bebas itu bertanda dot (titik atau bulatan) warna hijau, obat bebas terbatas warna biru dan obat keras warna merah dengan tulisan K (menandakan obat keras), ini harus dengan resep dokter," jelasnya.

Ia menyampaikan, kendati obat PCC tidak ditemukan dalam jumlah besar di wilayah DKI Jakarta, pihaknya akan terus melakukan pengawasan.

"Kami dengan kepolisian akan betul-betul melakukan pengawasan pendistribusian, bukan hanya PCC tapi juga obat keras yang sebarangan dijual," tegasnya.

Menurutnya, obat keras sangat berbahaya apabila dikonsumsi tanpa resep dokter atau secara berlebihan. Semisal Hexymer, merupakan obat keras yang dapat menyerang sistem saraf pusat kalau disalahgunakan.

"Akan mempengaruhi penggunanya jika melebihi penggunaan. Semua obat itu racun, harus menggunakan resep dokter, jadi tidak boleh sembarangan. Ada juga obat setelan (campuran obat dibungkus plastik putih), penggunanya tentu tidak tahu persis isinya apa. Tapi yang jelas obat ini salah digunakan. Satu saja bisa menimbulkan dampak, apalagi lebih dari satu, dampaknya langsung ke saraf pusat dan bisa membuat kematian. Sangat berbahaya," tandasnya.

Selain menyita obat keras, polisi juga menyita ribuan obat kadaluarsa di sejumlah toko obat antara lain jenis obat Clobazam, Kemoren, Amoxilin, Pirocxicam, Cefadroxil, Faxiden, Glibenclamide, Ibuprofen, Amlodipine Besylate, Cetirixine HCI, Erphaflam, Eltazon, Prednisone, Kaditic, Metamizole Sodium, dan Gratheos.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon