Tim Gabungan Razia Apotek Cegah Peredaran PCC

Kamis, 21 September 2017 | 15:38 WIB
B
JS
Penulis: BeritaSatu | Editor: JAS
Ilustrasi obat Paracetamol Caffeine Carisoprodol (PCC)
Ilustrasi obat Paracetamol Caffeine Carisoprodol (PCC) (Antara/Dewi Fajriani)

Palangka Raya - Tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng, Satuan Reserse Narkoba Polres Palangka Raya dan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menggelar razia apotek di Palangka Raya guna mengantisipasi peredaran pil Paracetamol Caffeine Carisoprodol (PCC).

"Razia tersebut diinisiasi oleh pihak Polda Kalteng dan dibagi menjadi tiga tim. Pada razia tersebut tim gabungan tidak menemukan adanya peredaran pil PCC," kata Kepala Seksi Sertifikasi Layanan Informasi Konsumen (Serlik) BPOM, Gusti Tamjidillah di Palangka Raya, Kamis (21/9).

Dia menambahkan untuk wilayah lain di Provinsi Kalimantan Tengah, pihaknya juga belum menemukan adanya peredaran pil PCC tesebut.

"Sampai saat ini kami belum menemukan pil tersebut beredar di Kalteng," kata Gusti.

Dia pun mengimbau masyarakat tetap waspada dan jangan pernah menyalahgunakan obat-obat seperti itu karena sangat berdampak negatif dan mengancam kesehatan.

Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Palangka Raya, Gatood Sisworo menerangkan razia gabungan untuk mengantisipasi peredaran pil PCC di Palangka Raya itu dilakukan selama dua hari.

Selain pil PCC yang menjadi sasaran tim, pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap obat lain yang tidak memiliki izin edar.

"Obat yang tanpa memiliki izin edar serta masa kadaluarsa sudah habis, termasuk izin beroperasinya apotek tersebut selama ini juga menjadi pemeriksaan mereka," katanya.

Mantan Kasatres Narkoba Polres Kapuas itu pun meminta agar pemilik apotek tidak menjual jenis obat keras tak berizin edar.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon