Korban Pidana Anak Diusulkan Bisa Minta Ganti Rugi ke Pelaku

Jumat, 22 September 2017 | 17:22 WIB
DM
FB
Penulis: Dina Manafe | Editor: FMB
Pelajar Sekolah Darurat Kartini beserta orang tuanya mendengarkan arahan dari anggota Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya tentang pencegahan eksploitasi dan kekerasan pada anak di Kolong Tol Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, 25 Agustus 2016.
Pelajar Sekolah Darurat Kartini beserta orang tuanya mendengarkan arahan dari anggota Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya tentang pencegahan eksploitasi dan kekerasan pada anak di Kolong Tol Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, 25 Agustus 2016. (BeritaSatu Photo/Carlos Roy Fajarta)

Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Restitusi bagi anak korban tindak pidana. Hasil pembahasan RPP Restitusi ini telah disampaikan kepada Presiden untuk ditandatangani.

"Saat ini RUU Restitusi tengah menunggu tanda tangan persetujuan Presiden," kata Menteri PPPA Yohana Yembise di Jakarta, Jumat (22/9).

Dijelaskan Yohana, restitusi merupakan pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan atau imateriil yang diderita korban atau ahli warisnya. Pengajuan untuk restitusi ini nantinya dapat dilakukan sebelum atau setelah pelaku dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan.

Menurut Yohana, hadirnya PP Restitusi bagi anak korban dapat memperjelas prosedur yang harus dipenuhi bagi pihak korban untuk memperoleh restitusi sebagai ganti kerugian mereka baik yang berisifat fisik dan atau psikis. Juga menjamin langkah-langkah yang harus dilakukan aparat penegak hukum dalam membantu korban mendapatkan restitusi.

RPP Restitusi ini mengatur tentang tata cara pengajuan permohonan restitusi, dan tata cara pemberian restitusi yang diberikan kepada anak yang berhadapan dengan hukum, anak yang dieksploitasi secara ekonomi maupun seksual; anak yang menjadi korban pornografi; anak korban penculikan, penjualan, atau perdagangan;anak korban kekerasan fisik dan psikis serta dan anak korban kejahatan seksual.

"Sasaran PP Restitusi adalah untuk mendorong rasa tanggung jawab pelaku tindak pidana terhadap anak korban yang menimbulkan kerugian atau penderitaan sebagai akibat perbuatannya. Juga untuk meringankan penderitaan serta keadilan bagi anak korban sebagai akibat terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku," kata Yohana.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon