Kedapatan Bawa Pil PCC, 1 Tersangka Diamankan
Jumat, 22 September 2017 | 18:10 WIB
Bekasi - Jajaran Polrestro Bekasi Kota membekuk satu tersangka pengguna pil Paracetamol, Cafein, dan Carisoprodol (PCC), Kamis (21/9) malam. Pelaku diamankan dengan barang bukti PCC sebanyak 10 pil, satu pucuk senjata airsoft gun serta enam peluru amunisi SS1 dan dua peluru asli Revolver.
"Tersangka diamankan Satuan Reserse Narkoba Polrestro Bekasi saat Operasi Cipta Kondisi," ujar Waka Polrestro Bekasi Kota, AKBP Wijonarko, Jumat (22/9).
Pelaku COI diamankan petugas di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan atau sekitar Stadion Patriot Candrabhaga.
Dia menjelaskan, selain menangkap satu pelaku berinisial M. COI (25), warga Babelan, Kabupaten Bekasi ini, polisi juga mengamankan 13.143 pil obat-obatan dari berbagai merek. Obat-obatan disita Polrestro Bekasi Kota bekerja sama dengan petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Pemerintah Kota Bekasi.
Belasan ribu obat-obatan keras tersebut disita dari berbagai toko obat di wilayah hukum Polrestro Bekasi Kota karena tidak memiliki izin penjualan obat. Namun, polisi tidak menetapkan tersangka terhadap pemilik atau toko obat-obatan.
Terhadap satu pelaku COI, polisi menjerat pasal berlapis yakni Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan dan penggunaan senjata api tanpa hak, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




