Polresta Banjarmasin Sita 200 Butir Pil PCC

Selasa, 26 September 2017 | 21:05 WIB
AH
B
Penulis: Aichi Halik | Editor: B1
Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan obat jenis PCC yang dikonsumsi sejumlah anak-anak di Kendari, Sulawesi Tenggara, masuk kategori obat-obatan keras. Dari itu, peredarannya tidak boleh sembarangan dan dibatasi.
Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan obat jenis PCC yang dikonsumsi sejumlah anak-anak di Kendari, Sulawesi Tenggara, masuk kategori obat-obatan keras. Dari itu, peredarannya tidak boleh sembarangan dan dibatasi. (beritasatu tv)

Banjarmasin - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil menyita 200 butir obat yang diduga sebagai obat jenis PCC.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana mengatakan, pengungkapan kasus obat yang diduga sebagai obat PCC itu terjadi pada Sabtu (23/9) malam, sekitar pukul sekitar pukul 21.00 WITA di Jalan Mahoni Gang Mahoni I RT35 RW10 Kel. Sungai Miai, Kec. Banjarmasin Utara.

"Sementara ini dugaan kuat obat tersebut adalah obat PCC sesuai logo yang tertulis dalam obat tersebut," kata Anjar di Banjarmasin, Minggu (24/9).

Penangkapan terhadap pelaku terjadi di Kelurahan Sungai Miai, Kecamatan Banjarmasin Utara. Dalam penggerebekan itu pelaku yang diketahui bernama M Rudian Noor alias Rudi (27) merupakan warga Jalan Sungai Andai Kompleks Jamrud 3 RT 56 Kelurahan Sungai Andai, Banjarmasin Utara.

Dalam pengungkapan tersebut polisi berhasil menyita barang bukti 200 Butir obat diduga Somadril yg isinya pil berlogo PCC serta uang tunai sebesar Rp250.000.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon